Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus

Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus
link : Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus

Baca juga


Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus

Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus
Suardi Bin Hakim tak bisa berkutik saat anggota Resmob Polres Bone meringkusnya, (BONEPOS/IST).
BONEPOS, BONE - Setelah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun oleh Polres Bone, akhirnya Suardi Bin Hakim, 40 tahun warga Desa Lappa, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone berhasil diringkus. Suardi merupakan DPO Polres Bone, karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian hewan pada tahun 2014 lalu.

Pelaku curwan yang dikenal gesit ini, ditangkap anggota Satuan Remob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustang Mappa di Kelurahan Pancai Tana, Kecamatan Salomekko, Bone, pada Selasa malam 15 November 2016 sekira pukul 21.00 WITA.

Tertangkapnya pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan ini berdasarkan adanya informasi dari warga setempat, ditambah dengan barang bukti yang cukup terkait kasus pencurian hewan yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku merupakan DPO kasus Curwan di daerah Patimpeng pada 4 Juni 2014 lalu, Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bone," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko kepada Bonepos.com, Selasa malam.

Akibat perbuatannya lanjut Hardjoko, Suardi bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus

Sekianlah artikel Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Curwan Asal Patimpeng Ini Akhirnya Diringkus dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/dua-tahun-jadi-dpo-pelaku-curwan-asal.html

Subscribe to receive free email updates: