Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim

Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim
link : Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim

Baca juga


Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea, kabupaten Buru menjerat Bahdin Mahtelu dengan pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaiannya sehingga menewaskan Mustakim Loilatu. "Diduga karena kelalaian terdakwa telah mengakibatkan Mustakim tewas dengan kondisi mengenaskan dan baru ditemukan empat hari kemudian," kata JPU Kejari Namlea, D. Lakburlawar di Ambon, Selasa (15/11). Baik korban maupun terdakwa adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalauw, kabupaten Buru Selatan yang masuk wilayah hukum Kejari Namlea.
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea, kabupaten Buru menjerat Bahdin Mahtelu dengan pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaiannya sehingga menewaskan Mustakim Loilatu.

"Diduga karena kelalaian terdakwa telah mengakibatkan Mustakim tewas dengan kondisi mengenaskan dan baru ditemukan empat hari kemudian," kata JPU Kejari Namlea, D. Lakburlawar di Ambon, Selasa (15/11).

Baik korban maupun terdakwa adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalauw, kabupaten Buru Selatan yang masuk wilayah hukum Kejari Namlea.

Menurut JPU, jasad Mustakim yang tergeletak di belakang rumah terdakwa awalnya ditemukan warga pada 12 Mei 2016 dalam kondisi terlilit kabel listrik yang tidak ada pembungkus plastiknya.

"Kabel telanjang ini tersambung dari salah satu rumah tetangga terdakwa menuju rumahnya dan dipakai untuk kebutuhan energi listrik setiap hari seperti penerangan dan sebagainya," kata jaksa.

Setelah diselidiki, ternyata meteran lampu tetangga terdakwa sudah diputus oleh pihak PT. PLN setempat akibat adanya tunggakan. Namun, terdakwa kembali melakukan pemasangan.

Terdakwa juga menarik kabel listrik tanpa pembungkus sebagai pengaman ke rumahnya, namun belakangan telah menyebabkan Mustakim tewas.

Jaksa mengatakan, proses persidangan terhadap terdakwa sementara berjalan di kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Sofyan Parerungan dan didampingi Pujiono dan Hamza Kailul selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Saksi ahli yang melakukan otopsi terhadap jasad korban akan dimintai keterangannya pada pekan depan," katanya. (MP-2)


Demikianlah Artikel Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim

Sekianlah artikel Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kelalaian Bahdin Diduga Tewaskan Mustakim dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/kelalaian-bahdin-diduga-tewaskan.html

Subscribe to receive free email updates: