Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur

Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur
link : Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur

Baca juga


Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur

Tual, Malukupost.com - Sikap Wali kota Tual Adam Rahayaan dinilai sangat berlebihan dalam memberhentikan Sekda Kota Tual Drs.Basri Adlly Bandjar tanpa melalui prosedur bahkan terindikasi secara langsung Sang Petahana mengambil kewenangan Gubernur Maluku Ir Said Assagaff. Pencopotan dan pemberhentian Sekda Kota Tual Basri Adlly Bandjar secara resmi disampaikan langsung oleh Wali Kota Tual Adam Rahayaan secara lisan saat rapat bersama dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Kota Tual di Balai Pendopo Kota Tual, Sabtu (22/4). Sekda Kota Tual nonaktif versi Wali Kota Tual , Drs Basri Adlly Bandjar ketika dikonfirmasi di kediamannya Minggu (23/4), membenarkan bahwa Wali Kota Tual Adam Rahayaan telah menyampaikan secara resmi di depan semua pimpinan SKPD bahwa mulai dari hari Sabtu (22/4) kemarin, dirinya telah diberhentikan sebagai Sekda Kota Tual.
Tual, Malukupost.com - Sikap Wali kota Tual Adam Rahayaan dinilai sangat berlebihan dalam memberhentikan Sekda Kota Tual Drs.Basri Adlly Bandjar tanpa melalui prosedur bahkan terindikasi secara langsung Sang Petahana mengambil kewenangan Gubernur Maluku Ir Said Assagaff.

Pencopotan dan pemberhentian Sekda Kota Tual Basri Adlly Bandjar secara resmi disampaikan langsung oleh Wali Kota Tual Adam Rahayaan secara lisan saat rapat bersama dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Kota Tual di Balai Pendopo Kota Tual, Sabtu (22/4).

Sekda Kota Tual nonaktif versi Wali Kota Tual, Drs Basri Adlly Bandjar ketika dikonfirmasi di kediamannya Minggu (23/4), membenarkan bahwa Wali Kota Tual Adam Rahayaan telah menyampaikan secara resmi di depan semua pimpinan SKPD bahwa mulai dari hari Sabtu (22/4) kemarin, dirinya telah diberhentikan sebagai Sekda Kota Tual.

Dijelaskan Bandjar, Walikota Tual Adam Rahayaan terkesan ketakutan dalam perhelatan pada pesta demokrasi 2018 nanti karena permasalahan tersebut bermula semenjak dirinya mencetak kalender dan membagikan kalender pada hal pembuatan kalender tidak tercantum dirinya sebagai bakal Calon Wali Kota Tual.

“Kemudian berselang beberapa lama muncul pernyataan dari Wali Kota Tual bahwa saya bagaikan duri dalam daging dilanjutkan lagi dengan pernyataan sebelum saya dibunuh saya membunuh lebih dulu, kemudian ada lagi pernyataan dari pak Wali Kota bahwa saya tidak searah dengan dia, sebetulnya itu bukan kemauan dari saya yang membelokan arah itu sebenarnya adalah pak Walikota, arah itu dibelokan sejak saya mencetak kalender, nanti Rakyat Kota Tual yang menilai,” ungkapnya.

Menurut Bandjar, pemberhentian dirinya sebagai Sekda Kota Tual menyalahi prosedur karena soal memberhentikan bukan kewenangan kepala daerah setempat, karena bila merujuk pada ketentuan maka kepala daerah berhak menghukum dirinya namun harus melalui beberapa pentahapan.

“Tahapan yang pertama hukuman ringan sifatnya teguran lisan, pernyataan tertulis dan menurunkan pangkat tetapi dalam mekanisme untuk pemberhentian sekda secara final harus melalui persetujuan gubernur, tetapi kalau walikota mengambil langkah-langkah seperti ini berarti dia ambil kewenangan Gubernur Maluku,” tandasnya.

Sementara itu Walikota Tual, Adam Rahayaan yang dikonfirmasi via akun facebooknya tidak menanggapi apa yang ditanyakan, beberapa pertanyaan yang dikirim media ini hanya dibaca saja tanpa menanggapinya. (MP-22)


Demikianlah Artikel Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur

Sekianlah artikel Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wali Kota Tual Berhentikan Bandjar Sebagai Sekda Dinilai Menyalahi Prosedur dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/04/wali-kota-tual-berhentikan-bandjar.html

Subscribe to receive free email updates: