KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye

KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye
link : KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye

Baca juga


KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye

Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon, Marthinus Kainama menyatakan telah menerima dua rekomendasi penelusuran pelanggaran administrasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) setempat. "Kami sampai hari ini telah menerima dua rekomendasi dari Panwaslih Ambon yang ditujukkan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yakni Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (Paparisa Baru) dan Paulus Kastanya - M.A.S Latuconsina (Pantas)," katanya di Ambon, Senin (14/11).
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon, Marthinus Kainama menyatakan telah menerima dua rekomendasi penelusuran pelanggaran administrasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) setempat.

"Kami sampai hari ini telah menerima dua rekomendasi dari Panwaslih Ambon yang ditujukkan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yakni Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (Paparisa Baru) dan Paulus Kastanya - M.A.S Latuconsina (Pantas)," katanya di Ambon, Senin (14/11).

Ia mengatakan, dua rekomendasi tersebut diterima KPU pada 10 dan 11 November 2016 yakni penelusuran pelanggaran administrasi oleh PANTAS terkait pemasangan foto Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru pada brosus pasangan calon tersebut.

Dalam brosur yang berisi visi dan misi pasangan Pantas terpasang foto Sekkot Ambon, karena itu akan ditindaklanjuti dengan kajian dan pemeriksaan.

Sedangkan, Paparisa Baru juga melakukan pelanggaran administrasi yakni pemasangan spanduk berbentuk sticker pada kendaraan roda empat.

Hasil konsultasi yang dilakukan divisi teknis kampanye dan hukum ke Komisioner KPU RI dinyatakan pemasangan spanduk berupa sticker tidak diperbolehkan bersifat mobile karena diizinkan adalah spanduk dipasang tidak berpindah tempat.

"Sesuai ketentuan akan melanjutkan kajian maupun penelitian terhadap rekomendasi dan memberikan sanksi dari hasil kajian untuk dua rekomendasi tersebut, berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 25 tahun 2013, tentang penyelesaian pelanggaran administrasi," ujarnya.

Marthinus menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban APK milik pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika ada APK yang tidak sesuai aturan akan dilakukan kajian dan diberikan penindakan. Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan." tandasnya.

Sebelumnya Ketua divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslih Kota Ambon, Paulus Titaley mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua rekomendasi kepada KPU setempat.

Surat rekomendasi dengan nomor 01/IV/PILWAKOT/XI/2016 telah dikirim ke KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti, berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum PANTAS terkait adanya pelanggaran administrasi dengan pemasangan alat peraga kampanye.

"Hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Panwaslih Kota Ambon terbukti ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kedua pasangan calon dan dua rekomendasi telah dikirim ke KPU Kota Ambon dan wajib ditindaklanjuti, katanya. (MP-3)


Demikianlah Artikel KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye

Sekianlah artikel KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Ambon Terima Rekomendasi Pelanggaran Kampanye dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/kpu-ambon-terima-rekomendasi.html

Subscribe to receive free email updates: