Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli

Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli
link : Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli

Baca juga


Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli

Ambon, Malukupost.com - Lima satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjadi target utama pengentasan Pungutan liar (pungli), hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kota Ambon, M. A. J Nanlohy di Ambon, Rabu (16/11) usai menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon) Menurut Nanlohy, pengentasan Pungli ini senada dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli. Lima bidang yang menjadi target tersebut diantaranya, Bidang Pendidikan, Kesehatan, Catatan Sipil (Capil), Kepegawaian dan Perhubungan. Lima instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah telah ditetapkan sebagai wilayah kerja berpotensi penyelenggaraan pungutan liar.
Ambon, Malukupost.com - Lima satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjadi target utama pengentasan Pungutan liar (pungli), hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kota Ambon, M. A. J Nanlohy di Ambon, Rabu (16/11) usai menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon)

Menurut Nanlohy, pengentasan Pungli ini senada dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli. Lima bidang yang menjadi target tersebut diantaranya, Bidang Pendidikan, Kesehatan, Catatan Sipil (Capil), Kepegawaian dan Perhubungan. Lima instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah telah ditetapkan sebagai wilayah kerja berpotensi penyelenggaraan pungutan liar.

"Lima bidang tersebut yang dianggap paling rawan atau berpotensi menyelenggarakan praktek pungli itu," ungkapnya.

Nanlohy katakan, hingga saat ini belum ada pengaduan terkait adanya praktek pungli pada bidang tersebut, namun dirinya sering membuka komunikasi kepada semua pimpinan SKPD untuk mematuhi aturan tersebut.

Dijelaskan Nanlohy, Inspektorat diwajibkan secara rutin mengirimkan data terkait Pungli ini ke Pemerintah Pusat Cq.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga bisa dipantau secara baik sehingga dapat memberantas para calo yang ingin meraup keuntungan dengan melakukan praktek tidak terhormat tersebut.

"Kami setiap tanggal 5 bulan berjalan selalu melaporkan data tersebut ke kementerian dalam negeri,"katanya.

Nanlohy menambahkan, khusus Kota Ambon, Satuan tugas (Satgas) Saber Pungli ini belum dibentuk. Hal ini lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan. Kendati pemerintah pusat menetapkan lima wilayah berpotensi penyelenggaraan Pungli, namun tidak menutup kemungkinan Inspektorat Kota Ambon akan memantau langsung pada bidang lainnya.

"Bukan hanya lima, namun bidang lain dalam lingkup pemda juga patut diawasi sehingga pembersihan praktek tersebut dilaksanakan secara menyeluruh. sehingga," pungkasnya. (MP-8)


Demikianlah Artikel Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli

Sekianlah artikel Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lima SKPD Kota Ambon Jadi Target Pengentasan Pungli dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/lima-skpd-kota-ambon-jadi-target.html

Subscribe to receive free email updates: