Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan
link : Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan

Baca juga


Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menyatakan pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota setempat harus sesuai aturan yang ditetapkan. "Kami telah melakukan koordinasi dengan dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Ambon tentang Alat Peraga kampanye dan Bahan kampanye berdasarkan aturan yang berlaku," kata Ketua Divisi Hukum KPU kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad, Senin (14/11).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menyatakan pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota setempat harus sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Ambon tentang Alat Peraga kampanye dan Bahan kampanye berdasarkan aturan yang berlaku," kata Ketua Divisi Hukum KPU kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad, Senin (14/11).

Dikatakannya, alat peraga dan bahan kampanye bagi peserta Pilkada Ambon 2017 disiapkan oleh KPU kota Ambon yang terdiri dari bahan kampanye yakni brosur, pamflet, selebaran, dan poster. Sementara alat peraga kampanye terdiri atas baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

"Pasangan calon diperkenankan membuat atau memproduksi sendiri alat peraga kampanye, tetapi wajib menyesuaikan dengan jumlah yang telah ditetapkan KPU," ujar Muhammad.

Dia menyatakan, berdasarkan ketentuan alat peraga kampanye yang akan dipasang di 50 desa /kelurahan di lima kecamatan di kota Ambon untuk baliho per pasangan sebanyak lima buah, spanduk satu pasangan per desa, kelurahan atau negeri diberikan dua, sehingga total untuk dua pasangan sebanyak 100 buah spanduk.

Sedangkan untuk umbul-umbul akan dipasang saat pelaksanaan kampanye terbuka, tatap muka dengan masyarakat. Tetapi saat ini bentuk dan ukuran umbul-umbul dalam tahapan kesepakatan dengan kedua pasangan calon.

"Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan PKPU no 7 yang dirubah dengan PKPU no 12 tahun 12 tentang program, tahapan dan jadwal Pelaksanaan Pilwakot," kata Muhammad.

Ia menjelaskan, pasangan calon juga diberikan kesempatan untuk menyiapkan alat peraga kampanye berdasarkan ketentuan yang disepakati yakni terkait jumlah, bentuk dan ukuran.

"Selain dipesan KPU dalam ketentuan pasangan calon juga dapat membuat sendiri tetapi sesuai kesepakatan harus sama ukuran ,bentuk dan jumlah yg telah ditentukan KPU, " tandasnya.

Muhammad mengemukakan, pihaknya bersama Panwaslih akan memantau pemasangan alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Jika ada temuan dari Panwaslih kemudian direkomendasikan ke KPU, maka akan ditindaklanjuti apakah pelanggaran tersebut termasuk dalam ranah administrasi atau penegakan sanksi bagi pasangan calon," tegasnya. (MP-5)


Demikianlah Artikel Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan

Sekianlah artikel Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/pemasangan-alat-peraga-kampanye-harus.html

Subscribe to receive free email updates: