Judul : Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan
link : Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan
Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan
BONEPOS, BONE - Terpidana kasus korupsi Andi Irsan Idris Galigo, yang juga Putra Mantan Bupati Bone HAM Idris Galigo, akhirnya mengembalikan kerugian Negara dari hasil korupsi sebesar Rp 1.7 miliar lebih.
Uang sebesar Rp 1,7 Miliar lebih ini diserahkan langsung oleh Andi Cicang, sapaan akrab Andi Irsan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Kamis siang 8 Desember 2016 baru saja.
Kepala Kejari Bone, M Natsir Hamzah, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa Andi Cicang merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi di Bone tahun 2007 lalu.
"Jadi yang bersangkutan narapidana dengan niat baiknya mengembalingkan indikasi korupsi dan kerugian negara sebesar Rp1.585.500.000 dan denda sebanyak Rp.200 juta," Ungkap Natsir.
Natsri menyebutkan, bahwa yang bersangkutan telah disidingkan dan telah ingkra atau mempunyai hukum tetap ini dihukum penjara untuk pidana badan selama 4 tahun kurungan.
"Kita semua bersyukur karena kita bisa menambah pendapatan negara dari hasil korupsi. Semua yang dikembalikan sebanyak Rp 1.858.500.000 miliar. Berarti yang bersangkutan tidak lagi menjalani subsider 1 tahun setengah, bersangkutan hanya menjalani 4 tahun dan mungkin ada pengurangan itu mekanisme yang ada pada Lapas," katanya.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Uang sebesar Rp 1,7 Miliar lebih ini diserahkan langsung oleh Andi Cicang, sapaan akrab Andi Irsan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Kamis siang 8 Desember 2016 baru saja.
Kepala Kejari Bone, M Natsir Hamzah, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa Andi Cicang merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi di Bone tahun 2007 lalu.
"Jadi yang bersangkutan narapidana dengan niat baiknya mengembalingkan indikasi korupsi dan kerugian negara sebesar Rp1.585.500.000 dan denda sebanyak Rp.200 juta," Ungkap Natsir.
Natsri menyebutkan, bahwa yang bersangkutan telah disidingkan dan telah ingkra atau mempunyai hukum tetap ini dihukum penjara untuk pidana badan selama 4 tahun kurungan.
"Kita semua bersyukur karena kita bisa menambah pendapatan negara dari hasil korupsi. Semua yang dikembalikan sebanyak Rp 1.858.500.000 miliar. Berarti yang bersangkutan tidak lagi menjalani subsider 1 tahun setengah, bersangkutan hanya menjalani 4 tahun dan mungkin ada pengurangan itu mekanisme yang ada pada Lapas," katanya.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan
Sekianlah artikel Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/andi-cicang-serahkan-uang-kerugian.html