Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan

Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan
link : Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan

Baca juga


Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan

 Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan
BONEPOS, BONE - Terpidana kasus korupsi Andi Irsan Idris Galigo, yang juga Putra Mantan Bupati Bone HAM Idris Galigo, akhirnya mengembalikan kerugian Negara dari hasil korupsi sebesar Rp 1.7 miliar lebih.

Uang sebesar Rp 1,7 Miliar lebih ini diserahkan langsung oleh Andi Cicang, sapaan akrab Andi Irsan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Kamis siang 8 Desember 2016 baru saja.

Kepala Kejari Bone, M Natsir Hamzah, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa Andi Cicang merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi di Bone tahun 2007 lalu.

"Jadi yang bersangkutan narapidana dengan niat baiknya mengembalingkan indikasi korupsi dan kerugian negara sebesar Rp1.585.500.000 dan denda sebanyak Rp.200 juta," Ungkap Natsir.

Natsri menyebutkan, bahwa yang bersangkutan telah disidingkan dan telah ingkra atau mempunyai hukum tetap ini dihukum penjara untuk pidana badan selama 4 tahun kurungan.

"Kita semua bersyukur karena kita bisa menambah pendapatan negara dari hasil korupsi. Semua yang dikembalikan sebanyak Rp 1.858.500.000 miliar. Berarti yang bersangkutan tidak lagi menjalani subsider 1 tahun setengah, bersangkutan hanya menjalani 4 tahun dan mungkin ada pengurangan itu mekanisme yang ada pada Lapas," katanya.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan

Sekianlah artikel Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Andi Cicang Serahkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar ke Kejaksaan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/andi-cicang-serahkan-uang-kerugian.html

Subscribe to receive free email updates: