DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda

DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda
link : DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda

Baca juga


DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda

Bekasi, Malukupost.com - Guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang dikomandoi Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono lakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi. Kedatangan belasan wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia Khusus ( Pansus II) disambut baik pimpinan dan seluruh jajaran BPLH bekasi di Kantor BPLH yang berada di balai Kota Bekasi, Senin (19/12).
Bekasi, Malukupost.com - Guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang dikomandoi Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono lakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

Kedatangan belasan wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia Khusus ( Pansus II) disambut baik pimpinan dan seluruh jajaran BPLH bekasi di Kantor BPLH yang berada di balai Kota Bekasi, Senin (19/12).

Sekretaris BPLH, Narlisman Nahar dalam sambutannya mengatakan, dalam Pengelolaan Limbah B3 di Kota Bekasi, kewenangan pengelolaan limbah telah dibatasi oleh undang-undang, sehingga limbah yang masih bermanfaat masih menjadi kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup , dan untuk BPLH hanya mengawal proses pengelolaan limbah.

“Saat ini yang menjadi tugas besar BPLH adalah penanganan limbah industri, karena Kota Bekasi merupakan salah satu kota industri dan memiliki ratusan perusahaan. Sehingga untuk mempermudah pengawasan pengelolaan limbah B3 kita diatur melalui Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Industri, dan pada Perda tersebut ada beberapa item yang menjadi penekanan baik kepada badan usaha maupun usaha perorangan dalam pengelolaan limbah,” ungkapnya.

Dijelaskan Narlisman, untuk menunjang penertiban pengelolaan limbah, BPLH memiliki beberapa program seperti meningkatkan pengendalian pencemaran lingkungan dan penegakan hukum lingkungan yang disesuaikan visi Kota Bekasi yakni Bekasi kota yang  nyaman, hijau, bersih dan berbudaya lingkungan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengatakan dari berbagai aspek, Kota Ambon memiliki sejumlah kesamaan dengan Kota Bekasi. Akan tetapi yang membedakan kedua wilayah ini adalah luas wilayah dan jumlah perusahaan.

“Kota Bekasi dari berbagai aspek memiliki banyak kesamaan dengan kota Ambon, hanya saja luas wilayah Kota Ambon lebih kecil dibanding Kota Bekasi. Sementara itu, dari sumber pendapatan daerah, kedua kota ini memiliki kesamaan yakni bersumber dari sektor jasa, maka dari itu penetapan perda pengelolaan limbah B3 dan limbah industri kita anggap penting untuk diterapkan di Kota Ambon,”ungkapnya.

Menurut Latupono, dampak persoalan limbah di kota Ambon belum terlalu signifikan, akan tetapi limbah industri tentu membutuhkan yang benar agar dapat berdampak baik.

“Tidak hanya kepada lingkungan tetapi kepada sumber pendapatan baru yang berasal dari pemanfaatan limbah industri yang dianggap layak,” tandasnya.

Latupono menambahkan, ranperda tentang pengelolaan dan penyimpanan sementara limbah B3 kota Ambon penting untuk ditetapkan agar seluruh pengelolaan limbah B3 dapat terintegrasi dengan baik dan diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk siapa pun yang menghasilkan dan mengelola limbah B3. (MP-8)


Demikianlah Artikel DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda

Sekianlah artikel DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Ambon Kunjungi BPLH Bekasi Guna Penyempurnaan Ranperda dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/dprd-ambon-kunjungi-bplh-bekasi-guna.html

Subscribe to receive free email updates: