Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun

Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun
link : Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun

Baca juga


Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun

Kepala desa (Kades) Undur, kecamatan Kelmuri di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Farid Samsul Gaizan dijatuhi hukuman 2,4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.
Ambon, Malukupost.com - Kepala desa (Kades) Undur, kecamatan Kelmuri di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Farid Samsul Gaizan dijatuhi hukuman 2,4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

"Setelah menjalani proses persidangan selama tiga bulan, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa divonis bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah di Geser, Ruslan Marasabessy, di Ambon, Jumat (16/12).

Selain dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Heri Leliantono selaku hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kades Undur ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap bendahara desa Undur, Samsia Kelasan dan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Menurut jaksa, desa Undur mendapatkan kucuran dana desa dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp270 juta lebih untuk pengadaan puluhan unit mesin ketinting dan pembuatan jalan setapak sepanjang 310 meter.

Namun dana yang terpakai untuk pengerjaan fisik lapangan hanya sekitar Rp100 juta dan sisanya merupakan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. (MP-6)


Demikianlah Artikel Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun

Sekianlah artikel Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kades Undur SBT Dihukum 2,4 Tahun dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/kades-undur-sbt-dihukum-24-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: