PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB

PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB
link : PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB

Baca juga


PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB

Saumlaki, Malukupost.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maluku Tenggara Barat mendatangi kantor DPRD setempat guna mempertanyakan usulan Pergantian Antar Waktu Simson Lobloby, anggota Fraksi PDIP yang juga menjabat ketua dewan.

"Kami meminta penjelasan dari petugas partai PDIP di DPRD tentang proses usulan PAW yang telah kami ajukan. Kami pertanyakan sampai kapan prosesnya berlangsung dan kapan bisa ada pelantikan anggota DPRD yang baru diusulkan sebagai pengganti Saudara Simson Lobloby," kata Elias Fenanlambir, Wakil Ketua bidang pemenangan pemilu dan komunikasi politik DPC PDIP MTB, di Saumlaki, Kamis (22/12).

Menurut dia, DPC PDIP MTB telah beberapa kali mengajukan surat usulan PAW itu, yakni pada 24 September 2016 tentang penyampaian SK DPP PDIP, surat DPC tanggal 6 Oktober 2016, dan selanjutnya Surat usulan nama PAW atas nama Jidon Kelmanutu untuk menggantikan Simson Lobloby pada tanggal 1 November 2016, namun hingga saat ini belum ditanggapi pimpinan DPRD.

"Kepada anggota fraksi, kami pertanyakan seberapa jauh respons pimpinan DPRD, karena fraksi adalah perpanjangan tangan dari DPC di lembaga ini. Komitmen dari anggota fraksi kita bahwa mereka siap mendatangi pimpinan DPRD, namun kami menyatakan sikap bahwa dalam batas waktu tiga hari mereka sudah harus menyampaikan hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD ke DPC melalui rapat resmi," katanya.

Elias menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan proses PAW tersebut, sehingga jika ada anggota fraksi yang kedapatan tidak menjalankan perintah partai maka sudah tentu akan dievaluasi.

Ia juga mengatakan DPC PDIP merasa penting untuk mempercepat proses PAW Simson Lobloby, karena selama ini dirugikan dalam hal menyuarakan kepentingan partai di DPRD MTB.

Hal itu disebabkan keanggotaan fraksi yang berjumlah 5 orang itu sudah berkurang akibat surat pembebasan tugas Simson Lobloby dari keanggotaan DPRD dan dari jabatan di partai.

"Sebenarnya tidak ada pro dan kontra di fraksi terkait usulan PAW ini. Namun, menurut penjelasan mereka, ada anggota fraksi yang tidak hadir karena tugas-tugas keluar. Kami yakin bahwa empat orang anggota fraksi ini memiliki komitmen yang kuat untuk mempercepat proses PAW ini," kata Elias.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten MTB, Jidon Kelmanutu menambahkan bahwa proses PAW tersebut terus didorong sebagai bentuk penghormatan terhadap perintah pimpinan partai di pusat.

"Kami tetap berada di dalam koridor tata aturan organisasi, baik itu menyangkut administrasi maupun kepentingan partai. Dan kami hadir di lembaga ini tentu melalui mekanisme yang benar, bahwa kami perlu mendengar petugas partai kami tentang pengawalan terhadap proses usulan PAW yang sudah diajukan oleh DPC," katanya.

Mengingat pengajuan usulan PAW tersebut sudah cukup lama, diharapkan pimpinan DPRD MTB dapat menghormati mekanisme dan aturan internal PDIP sehingga tidak berlarut-larut seperti proses PAW anggota DPRD MTB sebelumnya yang menyita waktu hingga tujuh bulan sejak usul diajukan pimpinan partai.

"Saya kira ini tidak perlu terjadi di daerah ini. Siapapun orang yang harus diganti, kalau itu amanat partai maka pimpinan DPRD mesti menghormatinya dan dapat menindaklanjuti secepatnya. Kebetulan saja proses PAW ini ada pada fraksi kami, maka kami berharap agar dipercepat," katanya.

Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 161 /KPTS/DPP/IX/2016 tentang pembebasan tugas Simson Loblobly dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten MTB, sekaligus dari keanggotaannya di DPRD setempat pada 19 September 2016, berdasarkan usulan DPC PDIP MTB tanggal 15 Agustus 2016.

DPP PDI Perjuangan juga melarang Simson melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktural DPC PDI Perjuangan MTB dan sebagai anggota fraksi di DPRD MTB.

Sebelumnya, Polikarpus Lalamafu - Wakil Ketua I bidang kehormatan partai dan organisasi DPC PDIP Maluku Tenggara Barat menjelaskan bahwa ada sejumlah pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Lobloby.

"Yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Mathias Malaka sebagai bakal Calon Bupati di sejumlah partai lain seperti PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, dan beberapa partai lain, setelah tidak mendapatkan restu dari DPP PDIP," katanya.

"Yang bersangkutan juga mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di partai tertentu tanpa ada izin dari pimpinan PDI Perjuangan," tambahnya.

Simon Lobloby belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi mengenai sikap partainya itu. (MP-3)


Demikianlah Artikel PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB

Sekianlah artikel PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PDIP Pertanyakan Proses PAW Ketua DPRD MTB dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/pdip-pertanyakan-proses-paw-ketua-dprd.html

Subscribe to receive free email updates: