Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis

Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis
link : Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis

Baca juga


Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis

Ambon, Malukupost.com - Penjelasan terdakwa dugaan korupsi dana proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kemenpera di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp8,38 miliar, Hendra Sahertian, dinilai tidak logis. "Bagaimana mungkin pemilik toko Benoa II memberikan uang keuntungan transportasi sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa dan para kepala desa," kata majelis hakim Tipikor diketuai Christina Tetelepta dan didampingi R.A Didi Ismiatun serta Bernard Panjatian selaku hakim anggota di Ambon, Senin (19/12).
Ambon, Malukupost.com - Penjelasan terdakwa dugaan korupsi dana proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kemenpera di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp8,38 miliar, Hendra Sahertian, dinilai tidak logis.

"Bagaimana mungkin pemilik toko Benoa II memberikan uang keuntungan transportasi sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa dan para kepala desa," kata majelis hakim Tipikor diketuai Christina Tetelepta dan didampingi R.A Didi Ismiatun serta Bernard Panjatian selaku hakim anggota di Ambon, Senin (19/12).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, baik tim JPU dikoordinir Gino Talakua maupun penasihat hukumnya, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy mempertanyakan pengambilan uang dari pemilik toko Benoa II selaku penyalur bahan bangunan yang mencapai Rp2 miliar.

Hendra mengakui kalau dana tersebut diberikan saksi Zulfikar selaku pemilik toko yang mendapatkan keuntungan dan biaya transportasi bahan material bangunan seperti seng, semen, paku, dan kaca jendela.

"Yang menggunakan jasa toko Benoa II sebagai penyalur bahan bangunan adalah para kepala desa dengan alasan sudah menjadi langganan untuk mengangkut bahan material bantuan PNPM Mandiri," kata Hendra.

Kemudian sudah ada kesepakatan harga barang dan biaya transportasi dari Pulau Ambon menuju desa-desa pada setiap kecamatan yang mendapatkan proyek BSPS antara pemilik toko dengan para kades sehingga ada keuntungan Rp2 miliar yang diberikan kepada dirinya bersama kepala desa.

"Adanya keuntungan Rp2 miliar yang dibagikan Zulfikar disebabkan toko Benoa II adalah distributor yang menjual bahan bangunan dengan harga eceran murah, tetapi yang dibagikan adalah keuntungan dana transportasinya," ujarnya.

Hendra juga memgakui kalau keterlibatan pihak toko Benoa II yang mendapatkan dana Rp5 miliar untuk pengadaan bahan bangunan rumah tidak melalui mekanisme karena seharusnya lewat proses verifikasi satuan harga barang.

Namun, penjelasan ini dinilai majelis hakim tidak logis karena mustahil seorang pemilik toko bisa memberikan keuntungan bisnisnya secara cuma-cuma kepada terdakwa maupun para kades.

Sejak 30 Agustus 2013, terdakwa diangkat sebagai asisten tenaga ahli sosial koordinator TPM Maluku oleh PT. Aksa Internusa Putra hingga Desemeber 2013, bertempat di desa Nukuhul, Uweth, Makabubui, Matafa, Sukaraja, Solea, Taunuassa, Musihuwey, Waraloin, Laturake, Kecamatan Taniwel, (SBB) dan beberapa desa di kecamatan Taniwel Timur.

Tugasnya untuk menangani proyek BSPS sesuai peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 6 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang pedoman pelaksanaan BSPS.

Program bantuan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 20A 01 sebagai dakwaan primair.

Terdakwa yang merupakan konsultan perumahan swadaya masyarakat dan koordinator TPM Maluku ini juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagai dakwaan subsidair. (MP-3)


Demikianlah Artikel Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis

Sekianlah artikel Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Terdakwa Korupsi Dana BSPS Tidak Logis dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/penjelasan-terdakwa-korupsi-dana-bsps.html

Subscribe to receive free email updates: