Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara

Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara
link : Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara

Baca juga


Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara

Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Senia Pentury meminta hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Brigadir Zainul, angota Brimob Polda Maluku, delapan bulan penjara karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menghukumnya selama delapan bulan penjara karena menganiaya Rosdiana alias Oca," kata JPU di Ambon, Rabu (22/2). Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Senia Pentury meminta hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Brigadir Zainul, angota Brimob Polda Maluku, delapan bulan penjara karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menghukumnya selama delapan bulan penjara karena menganiaya Rosdiana alias Oca," kata JPU di Ambon, Rabu (22/2).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada tanggal 17 Januari 2017 lalu, bertempat di kamar kos korban sehingga persoalan tersebut dilaporkan secara pidana.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa yang merasa kesal karena korban meminta dinikahi dan pakaian terdakwa juga dibakar oleh Rosdiana.

Terdakwa mengakui sempat membina hubungan asmara dengan korban selama delapan bulan karena dirinya merasa kesepian akibat ditinggalkan isterinya.

Namun sebelum terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban, isteri terdakwa sudah kembali ke rumah dan pada tanggal 17 Januari 2017, yang bersangkutan kembali ke tempat kos korban dengan maksud akan mengambil pakaiannya yang tertinggal.

Tetapi pertemuan itu berakhir dengan perang mulut dan terdakwa sempat memukuli korban dari pipi dan bahu sehingga memar karena barang yang dicari tidak ditemukan sebab korban telah membakarnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa. (MP-2)


Demikianlah Artikel Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara

Sekianlah artikel Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota Brimob Penganiaya Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/anggota-brimob-penganiaya-warga.html

Subscribe to receive free email updates: