Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE

Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE
link : Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE

Baca juga


Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Johanes Siregar menjerat Abraham Tupanwael alias Bravo Marques dengan pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. "Terdakwa menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Bravo Marques yang kontennya menyebar kebencian disertai cacimaki sehingga membuat orang lain jadi marah dan tersinggung sehingga melaporkannya ke Polda Maluku," kata JPU di Ambon, Selasa (14/2).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Johanes Siregar menjerat Abraham Tupanwael alias Bravo Marques dengan pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terdakwa menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Bravo Marques yang kontennya menyebar kebencian disertai cacimaki sehingga membuat orang lain jadi marah dan tersinggung sehingga melaporkannya ke Polda Maluku," kata JPU di Ambon, Selasa (14/2).

Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Samsudin La Hasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

Perbuatan terdakwa membuat Bangsa Adit melaporkannya secara pidana ke Polda Maluku, namun yang bersangkutan tidak bisa menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan.

Akibatnya saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Drs. Husen Maswara belum bisa memberikan keterangan di pengadilan dan ditunda setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Sementara proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, termasuk Aisyah Rahayaan selaku saksi korban tetap dilangsungkan.

Menurut Aisyah, pada tanggal 21 November 2016 lalu dia membuka akun FB-nya dan mendapati postingan dari terdakwa Bravo Marques yang kalimatnya tidak sopan karena memancing emosi umat.

Saksi korban kemudian memberitahukan konten dalam FB itu kepada orang lain, termasuk Bangsa Adit sehingga dilaporkan ke polisi.

"Ada ribuan komentar yang masuk ke akun FB terdakwa dalam waktu semalam dan keesokan harinya sudah dihapus," akui saksi.

Dalam persidangan juga terungkap kalau terdakwa meminjam telepon genggam dari rekannya bernama Philips lalu memasang kartu telepon terdakwa untuk membuka akun facebook dan memosting konten tersebut.

Sedangkan ayah terdakwa Ris Tuanwael mengaku sangat malu dan marah dengan perbuatan anaknya.

"Saat itu saya berada di kampung dan ada anggota Polsek Pulau Haruku memanggil saya ke Mapolsek untuk diberitahukan bahwa terdakwa sudah ditahan di Mapolda Maluku akibat perbuatannya," jelas saksi. (MP-6)


Demikianlah Artikel Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE

Sekianlah artikel Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Jerat Bravo Marques Dengan Undang-Undang ITE dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/jaksa-jerat-bravo-marques-dengan-undang.html

Subscribe to receive free email updates: