Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara

Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara
link : Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara

Baca juga


Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Samuel Leatemia (76), seorang kakek yang mencabuli anak di bawah umur pada akhir 2016 lalu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Novi dan Ingrid Louhenapessy. Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setitobudy dan Jimmy Wally, di Ambon, Kamis (23/2), JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ambon, Malukupost.com - Samuel Leatemia (76), seorang kakek yang mencabuli anak di bawah umur pada akhir 2016 lalu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Novi dan Ingrid Louhenapessy.

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setitobudy dan Jimmy Wally, di Ambon, Kamis (23/2), JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan karena perbuatannya telah mencabuli seorang bocah yang masih berusia di bawah lima tahun di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rizal Ely yang menyampaikan pembelaan secara lisan dalam persidangan tersebut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap kliennya.

"Terdakwa yang sudah berusia lanjut ini telah mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Rizal Ely.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa.

Vonis Tujuh Tahun Dalam persidangan lainnya, ketua majelis hakim PN Ambon, Sofyan Parerungan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Rusdin Umagapy karena melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Karena terdakwa secara berlanjut telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi di Namlea, Kabupaten Buru pada akhir tahun 2016 lalu.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Wenly Lakburlawar yang sebelumnya menuntut Rusdin divonis 10 tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin menyatakan pikir-pikir. (MP-2)


Demikianlah Artikel Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara

Sekianlah artikel Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kakek Cabul Dituntut Enam Tahun Penjara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/kakek-cabul-dituntut-enam-tahun-penjara.html

Subscribe to receive free email updates: