Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT

Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT
link : Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT

Baca juga


Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT

Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan berkas acara pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Seram Bagian Barat ke pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon. "Proses penyerahan berkas dakwaan dengan tersangka mantan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten SBB, Rony Rumalatu hari ini sudah dilakukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (22/2).
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan berkas acara pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Seram Bagian Barat ke pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Proses penyerahan berkas dakwaan dengan tersangka mantan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten SBB, Rony Rumalatu hari ini sudah dilakukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (22/2).

Berkas dakwaan jaksa ini diserahkan ke pengadilan tipikor setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara atau daerah yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Maluku.

Menurut Sammy, setelah dilakukan penyerahan berkas maka pengadilan tipikor nantinya akan membentuk majelis hakim serta menentukan waktu pelaksanaan sidang perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Rony Rumalatu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tak Terduga Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar.

Sejak penetapan Rony Rumalatu sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Maluku melakukan penghitungan sementara atas nilai kerugian keuangan negara dana BTT sebesar Rp900 juta, namun untuk memperkuat berkas perkara di persidangan maka dibutuhkan hasil audit investigasi tim auditor dari BPKP.

Setelah auditor BPKP RI Perwakilan Maluku melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, hasilnya dilampirkan dalam berkas perkara tersangka Rony Rumalatu sehingga dilakukan penyerahan tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Berkas dakwaannya sudah rampung sehingga dilakukan pelimpahan ke pengadilan tipikor hari ini dan kita tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta penentuan waktu sidangnya," kata Sammy. (MP-3)


Demikianlah Artikel Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT

Sekianlah artikel Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejati Maluku Limpahkan Berkas Korupsi Dana BTT dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/kejati-maluku-limpahkan-berkas-korupsi.html

Subscribe to receive free email updates: