Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik

Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik
link : Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik

Baca juga


Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik

Ambon, Malukupost.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah, Saleh Thio menyatakan dirinya telah mengimbau masyarakat kabupaten tersebut agar menggunakan hak politik mereka dengan memberikan suara pada Pilkada 15 Februari 2017. "Saya tidak memiliki kepentingan politik dengan calon Bupati dan Wakil Bupati, Tuasikal Abua - Marlatu Leleury yang melawan kotak suara kosong, dan saya mengimbau masyarakat memanfaatkan hak politik dengan bertanggung jawab," kata Saleh, dikonfirmasi, Senin (13/2). Saleh yang Kadis Pendidikan Nasional Maluku telah menyerahkan tugas Plt Bupati Maluku Tengah kepada Bupati dan Wakil Bupati setempat, Tuasikal Abua - Marlatu Leleury pada 11 Februari 2017 yang telah menyelesaikan masa cuti kampanye Pilkada.
Ambon, Malukupost.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah, Saleh Thio menyatakan dirinya telah mengimbau masyarakat kabupaten tersebut agar menggunakan hak politik mereka dengan memberikan suara pada Pilkada 15 Februari 2017.

"Saya tidak memiliki kepentingan politik dengan calon Bupati dan Wakil Bupati, Tuasikal Abua - Marlatu Leleury yang melawan kotak suara kosong, dan saya mengimbau masyarakat memanfaatkan hak politik dengan bertanggung jawab," kata Saleh, dikonfirmasi, Senin (13/2).

Saleh yang Kadis Pendidikan Nasional Maluku telah menyerahkan tugas Plt Bupati Maluku Tengah kepada Bupati dan Wakil Bupati setempat, Tuasikal Abua - Marlatu Leleury pada 11 Februari 2017 yang telah menyelesaikan masa cuti kampanye Pilkada.

Dia mengemukakan, pemilih yang memiliki hak politik harus memanfaatkannya untuk menentukan pemimpin lima tahun kedepan.

"Masa depan Maluku Tengah ditentukan oleh 311.136 pemilih tetap yang tersebar di 18 kecamatan dengan 623 TPS yang berdasarkan koordinasi dengan KPU setempat telah diintensifkan sosialisasi," ujar Saleh.

Dia mengakui ada yang menggalang masyarakat untuk memenangkan kotak suara kosong.

"Silahkan saja karena terpenting masyarakat yang memutuskan hak politiknya disalurkan dengan mendatangi TPS," tandas Saleh.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, telah mengingatkan KPU Maluku Tengah agar mengintensifkan sosialisasi maupun simulasi kepada masyarakat soal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tunggal sehingga harus berhadapan dengan kotak suara kosong.

"Masyarakat harus diingatkan bahwa satu suara sangat berarti untuk menentukan masa depan Maluku Tengah sehingga perlu memanfaatkan hak politik dengan bertanggung jawab," tegasnya. (MP-2)


Demikianlah Artikel Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik

Sekianlah artikel Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Masyarakat Maluku Tengah Diminta Gunakan Hak Politik dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/masyarakat-maluku-tengah-diminta.html

Subscribe to receive free email updates: