Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi

Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi
link : Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga


Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi




BONEPOS, BONE - Ternyata ratusan karung pupuk Oplosan yang disita oleh Satuan Industri Perdagangan Ditkrimsus Polda SulSel bersama Satuan Reserse Polres Bone, di Jalan MH Tamrin, Kelurahan'Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis, 23 Februari 2017. Diduga sudah beroperasi puluhan tahun.

"Pupuk Oplosan tersebut diduga sudah beroperasi puluhan tahun berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko.

Sementara itu, Subdit I Industri dan Perdagangan,  Polda Sulsel  Kompol Sugipto  mengatakan bahwa, pupuk ilegal tersebut tidak sesuai dengan komposisi bahan-bahan yang digunakan.

"Saya lihat komposisinya ini digunakan untuk pertanian, dan bahan-bahan yang digunakan itu diduga Kapur, Urea, SP36, dan bahan kimia lainnya,"kata Kompol Sugipto.

Dia menjelaskan, kalau penyalur pupuk illegal ini diamankan demi kepentingan petani serta menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Bone. Atensi ini dari Direktorat Kriminal Khusus Kombespol Yudiawan, terkait kepedulian polisi dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kasian petani karena tidak tahu mana pupuk yang bagus dan resmi mana yang tidak. Pupuk yang tidak resmi otomatis tidak pernah diuji laboratorium dan tidak diketahui apakah layak digunakan atau tidak," katanya.

Lebih jauh Kompol Sugipto mengatakan bahwa, pemilik dari pupuk tersebut belum diamankan lantaran dia sedang berada diluar kota.

"Pemiliknya belum kami amankan karena lagi diluar kota, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Sistem Budaya Tanam Pasal 60 ayat (2),"jelas Kompol Sugipto


PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi

Sekianlah artikel Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Penyitaan Ratusan Karung Pupuk Oplosan, Ini Penjelasan Polisi dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/soal-penyitaan-ratusan-karung-pupuk.html

Subscribe to receive free email updates: