Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding
link : Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding

Baca juga


Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding

Ambon, Malukupost.com - Muhammad Adam, terdakwa pemerkosa anak di bawah umur, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku karena tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada dirinya. "Upaya banding ini merupakan hak seseorang dan kami hanya melanjutkannya berupa penyiapan memori banding," kata penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin di Ambon, Senin (27/2).
Ambon, Malukupost.com - Muhammad Adam, terdakwa pemerkosa anak di bawah umur, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku karena tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada dirinya.

"Upaya banding ini merupakan hak seseorang dan kami hanya melanjutkannya berupa penyiapan memori banding," kata penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin di Ambon, Senin (27/2).

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, seperti barang bukti berupa sebilah parang yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamjda.

Kemudian JPU ternyata tidak menghadirkan korban selama persidangan berjalan dan hanya membacakan keterangan korban yang ada di dalam berkas dakwaan.

Muhammad Adam dijatuhi 13 tahun penjara dan denda Rp80 juta subsider delapan bulan kurungan oleh majelis hakim PN Ambon yang diketuai Amaye Yambeyabdi karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUH Pidana.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang telah memperkosa korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman menggunakan sebilah parang.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider delapan bulan kurungan, namun jaksa menyatakan menerima keputusan tersebut sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding.

Namun terdakwa tidak merasa puas dengan putusan tersebut dan melakukan banding karena dia merasa yakin tidak menggunakan sebilah parang untuk mengancam korban melakukan persetubuhan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, (12/9) 2016 lalu dimana terdakwa dan korban yang awalnya tidak saling kenal bertemu dan mengajak pacaran hingga berlanjut ke perbuatan yang lebih jauh, tetapi ajakan itu ditolak korban.

"Saat berada di dalam kamar kos di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, korban meminta terdakwa mematikan lampu dan sebilah parang yang dipajang pada dinding kamar tersentuh tubuh terdakwa lalu jatuh, tetapi dia mengaku tidak menggunakannya untuk melakukan ancaman," kata penasihat hukum. (MP-3)


Demikianlah Artikel Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding

Sekianlah artikel Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Kasus Pemerkosaan Ajukan Banding dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/terdakwa-kasus-pemerkosaan-ajukan.html

Subscribe to receive free email updates: