Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan
link : Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

Baca juga


Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

Ambon, Malukupost.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara, Sadrak Ayal, belum menyerahkan dokumen perencanaan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. "Penyidik sudah meminta dokumen tersebut tetapi tersangka mengaku tidak memilikinya karena ada pada petugas bagian perencanaan sehingga mereka juga akan dipanggil guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Senin (20/2).
Ambon, Malukupost.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara, Sadrak Ayal, belum menyerahkan dokumen perencanaan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Penyidik sudah meminta dokumen tersebut tetapi tersangka mengaku tidak memilikinya karena ada pada petugas bagian perencanaan sehingga mereka juga akan dipanggil guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Senin (20/2).

Sejak kasus itu ditangani aparat kejaksaan tinggi, sedikitnya sembilan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh jaksa.

Ia menjelaskan jaksa masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk tersangka dan rencananya dalam waktu dekat akan memanggil pihak lain guna melengkapi berkas acara pemeriksaan Zadrak Ayal.

"Hari ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditangani jaksa penyidik Aser Orno dari pukul 12.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT, dan soal penahanannya tergantung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," ujarnya.

Zadrak Ayal yang PPK dalam proyek pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi dan nilainya Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2015.

Namun, diduga kuat dalam proses pembelian lahan yang berlokasi di Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon itu, tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tetapi didasarkan harga pasar.

Harga pembelian lahan berpatokan pada harga tanah di Dermaga Tawiri senilai Rp550.000 meter persegi sehingga dibulatkan menjadi Rp600.000 dan ada indikasi tidak melalui apraisal.

Kasus itu akhirnya diselidiki kejaksaan setelah menerima laporan masyarakat dan sejauh ini baru dilakukan penetapan satu orang tersangka atas nama Zadrak Ayal. (MP-5)


Demikianlah Artikel Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

Sekianlah artikel Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/tersangka-kasus-bpjn-belum-serahkan.html

Subscribe to receive free email updates: