Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru

Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru
link : Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru

Baca juga


Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru

Ambon, Malukupost.com - Sedikitnya empat oknum anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang terlibat kasus dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar telah dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon. "Empat anggota Polres MTB ini telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dititipkan ke Rutan Waiheru," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Deny Syaputra di Ambon, Sabtu (29/4).
Ambon, Malukupost.com - Sedikitnya empat oknum anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang terlibat kasus dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar telah dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon.

"Empat anggota Polres MTB ini telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dititipkan ke Rutan Waiheru," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Deny Syaputra di Ambon, Sabtu (29/4).

Anggota polres yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana tunjangan perbatasan tersebut masing-masing Aiptu pol Yakob Keliduan, Brigpol I Putu Semarang Dana, Brigpol James Wattimena, serta Brigpol Andi Dwi Pradana.

Dana tunjangan perbatasan bagi para anggota Polri yang mengabdi di wilayah Polres MTB tahun anggaran 2016 senilai Rp752 juta ini dimanipulasi oleh para tersangka sehingga uangnya bisa dicairkan di bank.

Namun dana tersebut tidak diberikan kepada seluruh anggota polisi dan hanya dibagi-bagi oleh mereka dan digunakan untuk berfoya-foya.

Untuk tersangka Aiptu Pol Yakob Keliduan yang merupakan bendahara pengeluaran Polres MTB, Brigpol I Putu Semarang Dana, serta Brigpol Andi Dwi Pradana dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 4 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan Brigpol James Wattimena dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 4 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Jadi ketika berkas perkaranya sudah rampung, kami langsung membawa mereka dari Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten MTB ke Kota Ambon dan dititipkan ke Rutan Waiheru," kata Deny Syaputra.

Empat tersangka bersama Kasis Pidsus Kejari Saumlaki yang datang ke Kota Ambon dikawal empat orang anggota Polres MTB yang dipimpin seorang perwira dari Bandara Internasional Pattimura Ambon langsung menuju Rutan Waiheru. (MP-2)


Demikianlah Artikel Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru

Sekianlah artikel Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Empat Anggota Polres MTB Dititipkan Ke Rutan Waiheru dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/04/empat-anggota-polres-mtb-dititipkan-ke.html

Subscribe to receive free email updates: