Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku

Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku
link : Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku

Baca juga


Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku

Ambon, Malukupost.com -Tersangka kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada proyek pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala ke Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon terus mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku.
Ambon, Malukupost.com -Tersangka kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada proyek pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala ke Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon terus mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku.

Bukan hanya kali ini Remon Puttileihalat mangkir dari PPNS Dishut, namun sudah berulang kali, bahkan berkas yang bersangkutan dilimpahkan kepada Kejaksaan tanpa keterangan dari Remon Puttileihalat akhirnya dikembalikan kembali kepada PPNS untuk dilengkapi. Selain itu, beberapa waktu lalu Jaksa juga telah mengembalikan berkas ke PPNS untuk dilengkapi, salah satunya keterangan dari Remon Puttilehalat, hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie di Ambon, Rabu (26/4).

Menurut Sadly, menindaklanjuti hal tersebut, pihak PPNS Dishut sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Remon, namun nyatanya tidak ada itikad baik dari kakak dari mantan Bupati SBB ini untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Kemarin sudah dipanggil untuk panggilan kedua, namun beliau juga datang. Kalau tidak hadir dalam panggilan kedua, maka akan dilakukan panggilan ketiga atau dipanggil paksa, itu sudah ada protapnya,”ujarnya.

Sadli yang baru menjabat kepada Dinas belum lama ini, mengatakan masih sementara mempelajari berkas dari Remon, dalam memenuhi persyaratan untuk diserahkan ke kejaksaan.

Dirinya mengakui, panggilan terhadap Remon untuk melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan, namun dirinya tidak memberikan penjelasan secara detail terkait berkas yang diminta tersebut.

“Selain Remon, kemarin kita telah kami sudah memeriksa saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB,”ungkapnya.

Untuk diketahui, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Paulus Samuel Puttileihalat yang juga merupakan kakak kandung Mantan Bupati SBB, Jacobus F.Puttileihalat , awal tahun lalu telah ditetapkan oleh PPNS Dinas Kehutanan propinsi Maluku sebagai tersangka.

Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 lalu, dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (MP-7)


Demikianlah Artikel Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku

Sekianlah artikel Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Remon Puttileihalat Mangkir Dari Panggilan PPNS Dishut Maluku dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/04/remon-puttileihalat-mangkir-dari.html

Subscribe to receive free email updates: