Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB

Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB
link : Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB

Baca juga


Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Desa Rumahkay, Kecamatan Kairatu dan Kades Matapu, Kabupaten Seram Barat mengaku telah mengembalikan pinjaman dana kas daerah yang dipinjamkan untuk menanggulangi pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa. "Sejak awal sudah ada perjanjian dananya dikembalikan setelah pencairan ADD dan niat kami tetap dilaksanakan, hanya saja ada oknum jaksa yang menyarankan proses pengembaliannya ditahan sampai ada penetapan tersangka atau sudah disidangkan perkaranya," kata mantan Kades Rumahkay, Oktovianus Corputty di Ambon, Senin (29/5).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Desa Rumahkay, Kecamatan Kairatu dan Kades Matapu, Kabupaten Seram Barat mengaku telah mengembalikan pinjaman dana kas daerah yang dipinjamkan untuk menanggulangi pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa.

"Sejak awal sudah ada perjanjian dananya dikembalikan setelah pencairan ADD dan niat kami tetap dilaksanakan, hanya saja ada oknum jaksa yang menyarankan proses pengembaliannya ditahan sampai ada penetapan tersangka atau sudah disidangkan perkaranya," kata mantan Kades Rumahkay, Oktovianus Corputty di Ambon, Senin (29/5).

Meski telah dianjurkan untuk menahan pengembalian dana, namun saksi mengaku tidak mengikutinya dan telah mengembalikan dana kas tersebut ke Pemkab SBB setelah menerima pencarian ADD.

Penuturan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kerjari Piru, Djino Talakua disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Kedua kades tersebut dijadikan saksi atas terdakwa mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten SBB, Ronlad Siloy dan mantan bendahara Megy Patirane serta Amalia Tayane.

Pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa kepada 92 kades di seluruh Kabupaten SBB dilakukan atas kebijakan pemkab setelah 42 kades diantaranya melakukan aksi demonstreasi di kantor bupati.

Total anggaran yang diambil dari dana kas mencapai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dengan perjanjian akan dikembalikan bila ADD tahun anggaran 2016 telah dicairkan.

Penasihat hukum terdakwa Rony dan Meggy, Syukur Kaliki dan Reza Latuconsina mengusulkan kepada majelis hakim agar tidak lagi menghadirkan saksi lainnya dan mengagendakan pemeriksaan terdakwa dalam sidang selanjutnya.

"Saya berpendapat tidak perlu lagi menghadirkan saksi lainnya sebab seluruh kades telah mengembalikan uang kas daerah yang dipinjamkan dan tidak ada unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini," kata Syukur Kaliki.

Namun permintaan penasihat hukum terdakwa ditolak JPU karena beralasan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dalam BAP dan belum dihadirkan dalam persidangan.

Munculnya kasus dugaan korupsi ADD ini berawal dari aksi demonstrasi 42 kades karena sudah enam bulan tidak menerima honor, kemudian Pemkab SBB mengambil kebijakan meminjam dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan pemerintahan staf desa.

Tetapi syaratnya 92 kades harus segera mengembalikan uang tersebut setelah pencairan ADD, dan saat ini seluruhnya telah melakukan pemgembalian ke Pemkab SBB.

JPU Kejari Piru, Jino Talakua menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana. (MP-2)


Demikianlah Artikel Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB

Sekianlah artikel Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Saksi Akui Telah Kembalikan ADD Ke BPMD SBB dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/dua-saksi-akui-telah-kembalikan-add-ke.html

Subscribe to receive free email updates: