Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara

Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara
link : Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara

Baca juga


Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Sibrandus Tuhumury (54) yang didakwa mencabuli bocah berusia 11 tahun diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat Syamsudin Lahasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Senin (8/5).
Ambon, Malukupost.com - Sibrandus Tuhumury (54) yang didakwa mencabuli bocah berusia 11 tahun diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat Syamsudin Lahasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Senin (8/5).

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa yang sudah terbukti mencabuli seorang bocah yang baru berusia 11 tahun.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Perilaku yang bersangkutan juga tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang rohaniawan karena telah mencabuli korban lebih dari satu kali dan adanya beberapa laporan kasus serupa.

Umumnya para korban pencabulan adalah murid SD Tawiri yang lokasinya berdekatan dengan kios terdakwa.

Yang meringankan adalah sikap terdakwa yang jujur dan sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan menerima. (MP-2)


Demikianlah Artikel Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/kakek-pencabul-bocah-diganjar-10-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: