Judul : KSBSI Desak Gubernur Maluku Cabut Keputusan Upah Miskin
link : KSBSI Desak Gubernur Maluku Cabut Keputusan Upah Miskin
KSBSI Desak Gubernur Maluku Cabut Keputusan Upah Miskin
Ambon, Malukupost.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku untuk mencabut kembali keputusannya tentang Upah Miskin dan menggantikannya dengan Upah Minimum Provinsi yang perhitungannya menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Desakan KSBSI ini disampaikan dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Korwil KSBSI Porvinsi Maluku Nelson Haurissa dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di halaman kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (2/5).
Menurut Haurissa, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2017 yang ditetapkan Gubernur Maluku sebesar Rp1.925.000, merupakan upah MISKIN yang dihadiahkan Gubernur Maluku bagi pekerja/buruhnya.
“Berdasarkan KHL dan data BPS sebagai dasar penetapan UMP Maluku tahun 2017, apabila penetapan UMP Maluku menggunakan pasal 28 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 maka data KHL harus di pakai sebagai dasar penetapan UMP Maluku tahun 2017 artinya seharusnya UMP Maluku di tetapkan minimal Rp2.334.382,” ungkapnya.
Dijelaskan Haurissa, apabila penetapan UMP Maluku menggunakan pasal 45 ayat 2 PP 78 tahun 2015 maka seharusnya penetapan UMP Maluku tahun 2017 diatas data BPS Maluku, artinya kalau data BPS Maluku menggambarkan bahwa seseorang di kategorikan sebagai orang miskin di Maluku jika pendapatan hidupnya dalam sebulan sebesar Rp1.990.000 maka UMP Maluku besarannya sama dengan nilai KHL tahun 2016 yaitu Rp2.334.382.
“Dengan ditetapkannya UMP Maluku sebesar Rp1.925.000 oleh Gubernur, maka dengan sendirinya Gubernur Maluku telah menetapkan upah miskin bagi 682.173 buruh di Maluku bahkan lebih dari pada itu Gubernur Maluku telah menjadikan buruh keluarganya menjadi keluarga yang miskin,”ujarnya.
Haurissa katakan, KBBSI mendesak Gubernur untuk mencabut keputusan tentang upah miskin, ada beberapa tuntutan yang disampaikan KSBSI, yakni meminta Gubernur agar dapat menindak tegas perusahaan (Veder) di Maluku yang tidak memiliki izin karena sangat merugikan buruh di Maluku.
“Segera membenahi pegawai pengawas pada dinas tenaga kerja agar terciptanya hubungan industrial Pancasila yang berkemanusiaan, segera memasukan anggaran memasukan anggaran pembinaan bagi serikat pekerja/serikat burug ke dalam APBD Maluku, dan segera mencabut perda ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2013 karena bertentangan dengan UU 12 tahun 2011,” bebernya.
Berdasarkan pantauan, berbagai tuntutan yang disampaikan KSBSI tersebut, nyatanya tidak direspon oleh Pemerintah Provinsi, sehingga membuat para demonstran melanjutkan aksi ke DPRD Provinsi Maluku. (MP-7)
Demikianlah Artikel KSBSI Desak Gubernur Maluku Cabut Keputusan Upah Miskin
Sekianlah artikel KSBSI Desak Gubernur Maluku Cabut Keputusan Upah Miskin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KSBSI Desak Gubernur Maluku Cabut Keputusan Upah Miskin dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/ksbsi-desak-gubernur-maluku-cabut.html