Judul : Mantan Kandinkop SBB Divonis 1 Tahun 8 Bulan
link : Mantan Kandinkop SBB Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Mantan Kandinkop SBB Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kandinkop) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Samsudin Laitupa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon."Menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp818 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta yang didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (5/5).
Tedakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.
Namun majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum Kejari Namlea karena unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan tersebut tidak terbukti.
Pada 2009 Dinkop UKM Kabupaten SBB mendapatkan kucuran dana senilai Rp2 miliar, di mana Rp1,250 miliar untuk dana bergulir yang harus dikembalikan selama tiga tahun dan sisanya Rp750 juta merupakan dana hibah.
Namun dana bergulir yang baru dikembalikan sekitar Rp200 juta lebih dan berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, terdakwa telah mengembalikan Rp77 juta untuk tahap pertama ditambah Rp55 juta pada tahap kedua ke kas negara.
"Terdakwa tidak mengikuti juknis dalam penyaluran dana bantuan bergulir tersebut dengan membentuk kelompok kerja (pokja) sehingga dana ini tidak dikembalikan oleh para penerima dan akhirnya tidak bisa disalurkan kepada UKM yang baru," kata majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Kabid Usaha Koperasi Menengah Dinkop UKM Kabupaten Seram Bagian Barat Sofia Patty alias Popy serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Tetapi terdakwa tidak dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dan hanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Hal yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dan jujur, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Piru, Kabupaten SBB, Djino Talakua yang meminta kedua terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara dan denda serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. (MP-6)
Demikianlah Artikel Mantan Kandinkop SBB Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Sekianlah artikel Mantan Kandinkop SBB Divonis 1 Tahun 8 Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mantan Kandinkop SBB Divonis 1 Tahun 8 Bulan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/mantan-kandinkop-sbb-divonis-1-tahun-8.html