Judul : Pemohon Praperadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar
link : Pemohon Praperadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar
Pemohon Praperadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar
Ambon, Malukupost.com - Dedianto Johar Putra selaku pihak pemohon praperadilan terhadap Wadir Polair Polda Maluku melalui tim penasihat hukumnya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan seluruh dalil permohonan, termasuk meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp1 miliar."Kami minta hakim tunggal PN Ambon yang mengadili perkara ini mengabulkan seluruh dalil pemohon yang diajukan karena proses penahanan, penyidikan, penetapan tersangka, maupun penahanan tidak sesuai KUHAP," kata tim penasihat hukum termohon, Gideon Batmomolin di Ambon, Rabu (3/5).
Permintaan tim pemohon yang terdiri dari Gideon Bartmomolin, Dessy Halauw dan Abdul Basir Rumagia disampaikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal PN setempat, Sofyan Parerungan.
Menurut Batmomolin, permohonan praperadilan ini dilakukan karena telah terjadi penangkapan dan penahanan yang dilakukan Wadir Polair Polda Maluku pada 15 April 2016.
Pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 11.00 WIT, kliennya melakukan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan Tantui.
Kemudian datang dua anggota Polair Polda Maluku dipimpin wadirnya mendesak pemohon agar cepat menyelesaikan pekerjaan itu lalu mengikuti termohon ke kantor Polair di kawasan Lateri.
Pemohon juga sudah menyampaikan niatnya akan pergi ke kantor tersebut setelah pekerjaannya rampung, namun Wadir Polair tetap mendesak dan menunggu.
Selanjutnya, pemohon digiring ke kantor Polair tanpa ada surat panggilan dan surat perintah penangkapan resmi sehingga terkesan ada upaya paksa yang dilakukan pihak termohon dan perbuatan ini sudah bertentangan dengan pasal 112 ayat (1) KUHAP.
Ketika tiba di kantor Polair pukul 12.00 WIT, pemohon langsung diinterogasi oleh penyidik dengan berbagai pertanyaan yang sangat menyudutkan. "Pemohon akan diperiksa sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 335 KUH Pidana tentang merampas kemerdekaan orang lain," kata Batmomolin.
Tetapi pemohon keberatan dan menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatannya terganggu. Dia meminta didampingi pengacara namun termohon tidak memberikan kesempatan dan saat itu termohon langsung menahan pemohon di rutan Polair.
Kemudian pada 16 April 2017 sekitar pukul 24.00 WIT, pemohon digiring ke rutan kelas II A Waiheru dan pada Rabu (19/4) sekitar pukul 15.30 WIT baru diperiksa sebagai tersangka.
"Penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 15 April 2017 tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 17 KUHAP.
Pemohon juga belum diberikan surat perintah penangkapan yang didalamnya mencantumkan identitas pemohon, alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat pemohon diperiksa sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya tembusan surat perintah penangkapan atas diri pemohon tidak segera diberikan termohon kepada keluarga pemohon sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP.
Tolak Tim penasihat hukum termohon didampingi AKBP Suharwiyono, Kompol Edy Tethol dan Maks Manusiwa dalam persidangan tersebut memberikan jawaban tertulis yang intinya meminta hakim yang mengadili perkara ini menolak seluruh dalil pemohon termasuk meminta ganti rugi Rp1 miliar.
Tanggal 7 April 2017, termohon telah menerima laporan polisi yang disampaikan korban bernama Aleks atas tindakan pencurian dengan ancaman yang dilakukan pemohon.
Barang yang dicuri adalah mesin kompresor serta delapan ekor ikan kerapu yang berada di atas keramba apung di perairan Pulau Tujuh, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Atas laporan tersebut, kata tim PH termohon, diterbitkan surat perintah tugas dan mendatangi tempat kejadian perkara yang jaraknya sekitar 117 mil laut dari Pulau Ambon menemui korban dan beberapa saksi guna dimintai keterangan.
Termohon kemudian menerbitkan surat panggilan kepada pemohon pada 8 April 2017 namun tidak dipenuhi dan 11 April kembali diterbitkan surat panggilan baru kepada pemohon.
Pemohon juga yang mendatangi kantor Polair untuk dimintai keterangan dan pada 15 April dibuatlah berita acara pemeriksaan. Selanjutnya polisi menyita alat bukti berupa satu unit mesin kompresor dan sesuai hasil pemeriksaan empat orang saksi ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan pemohon untuk menghubungi atau mendapatkan pendampingan penasihat hukum juga telah dipenuhi pemohon, dan kehadirannya di kantor Ditpolair bukan dilakukan atas upaya paksa dari termohon. (MP-2)
Demikianlah Artikel Pemohon Praperadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar
Sekianlah artikel Pemohon Praperadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemohon Praperadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/pemohon-praperadilan-tuntut-ganti-rugi.html