Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi

Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi
link : Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi

Baca juga


Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi

Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum terdakwa korupsi dana asuransi mantan anggota legislatif Maluku Tenggara (Malra), Hary Sarkol, belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon. "Kami masih mempertimbangkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tetapi kemungkinan besarnya adalah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki, di Ambon, Minggu (7/5).
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum terdakwa korupsi dana asuransi mantan anggota legislatif Maluku Tenggara (Malra), Hary Sarkol, belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon.

"Kami masih mempertimbangkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tetapi kemungkinan besarnya adalah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki, di Ambon, Minggu (7/5).

Hary Sarkol adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif tahun anggaran 2002 senilai Rp1,4 miliar dan tahun 2003 sebesar Rp4,37 miliar.

Menurut Syukur, kliennya divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp180 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan Hary Sarkol terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp180 juta.

Putusan tersebut juga lebih tinggi dari vonis majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon selama satu tahun penjara.

Sedangkan, tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta yang bersangkutan divonis dua tahun penjara.

"Kami sudah menerima salinan keputusan bandingnya dan ada waktu 14 hari untuk menyampaikan jawaban. Jadi, kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Syukur Kaliki. (MP-4)


Demikianlah Artikel Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi

Sekianlah artikel Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/putusan-banding-korupsi-dana-asuransi.html

Subscribe to receive free email updates: