Judul : Saksi Akui Pemohon Dibawa Tanpa Surat Perintah
link : Saksi Akui Pemohon Dibawa Tanpa Surat Perintah
Saksi Akui Pemohon Dibawa Tanpa Surat Perintah
Ambon, Malukupost.com - Salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum Dedianto Johar Putra selaku pemohon yang mempraperadilankan Polair Polda Maluku, Ali Husein,mengaku melihat pemohon dibawa paksa tanpa ada surat perintah."Pemohon dirangkul termohon di PPN Tantui dan langsung digiring ke sebuah mobil milik termohon. Mereka langsung ke kantor Polair," kata Ali dalam persidangan dipimpin hakim tunggal, Sofyan Parerungan di Ambon, Jumat (5/5).
Ali yang merupakan purnawirawan TNI-AD ini sempat bertanya kepada termohon tentang identitasnya namun tidak diberikan dan justru menanyakan apa status saksi.
"Karena mereka berpakaian preman, maka saya menanyakan anda siapa. Saya juga memperlihatkan kartu tanda penduduk kepada termohon, tetapi yang bersangkutan mengatakan jangan menghalangi tugas polisi," ujarnya.
Ali juga sempat mengajak termohon untuk pergi ke Mapolda untuk membuktikan apakah benar termohon adalah Wadir Polair Polda Maluku tetapi ajakan itu tidak digubris.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (15/4) sekitar pukul 11.00 WIT ketika pemohon sedang membongkar ikannya dari atas kapal.
"Awalnya saya tidak mengenal termohon dan setelah mengikuti mereka ke kantor Polair baru diizinkan bertemu Wadir Polair di ruangannya, sedangkan pemohon ada di ruangan lain dan tidak bisa bertemu," katanya.
Hanya saja, sampai saat ini belum pernah ditunjukan bukti surat penahanan, pemeriksaan, atau pun surat penetapan tersangka dari termohon kepada pemohon maupun keluarganya.
"Baru pada 1 Mei 2017, ketua RT Jamal disuruh polisi menandatangani sebuah surat tetapi tidak diketahui apa isinya, dan tanda tangannya di atas job sepeda motor di tempat umum," kata Ali.
Saksi lain yang turut melihat penangkapan pemohon adalah Usman Karepesina yang saat itu juga sempat menanyakan siapa sebenarnya termohon yang melakukan penangkapan tanpa bisa memperlihatkan surat resmi maupun identitas diri.
Sehingga tim kuasa pemohon, Gideon Batmommolin, Dessy Halaw, dan Abdul Basir Rumagia juga menghadirkan kedua saksi dalam persidangan. (MP-3)
Demikianlah Artikel Saksi Akui Pemohon Dibawa Tanpa Surat Perintah
Sekianlah artikel Saksi Akui Pemohon Dibawa Tanpa Surat Perintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Saksi Akui Pemohon Dibawa Tanpa Surat Perintah dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/saksi-akui-pemohon-dibawa-tanpa-surat.html