Judul : Saksi Tidak Tahu Pemohon Pemilik Pulau Tujuh
link : Saksi Tidak Tahu Pemohon Pemilik Pulau Tujuh
Saksi Tidak Tahu Pemohon Pemilik Pulau Tujuh
Ambon, Malukupost.com - Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Sofyan Parerungan kembali membuka sidang praperadilan Ditpolair Polda Maluku dengan agenda mendengarkan keterangan Alex, saksi yang mengaku tidak tahu pemohon adalah pemilik Pulau Tujuh di Kabupaten Seram Bagian Barat."Dari penuturan orang tua kami, pemilik Pulau Tujuh itu orang lain dan sudah turun beberapa generasi, tetapi kami tidak mengenal Dedianto Johar Putra selaku pemohon adalah pemilik pulau tersebut," kata Alex di Ambon, Senin (8/5).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan Polair Polda Maluku dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan tim kuasa termohon.
Menurut saksi, pemohon pernah mengatakan kalau pulau itu adalah milik keluarganya dari Sulawesi Tenggara, jadi siapa saja yang hendak menangkap ikan atau memasang keramba harus melalui sepengetahuan pemohon.
Kemudian hasil tangkapan ikan di seputaran wilayah perairan Pulau Tujuh harus dijual kepada pemohon.
Pulau Tujuh sebenarnya adalah wilayah petuanan Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tetapi secara administratif masuk wilayah pemerintahan Kabupaten SBB pasca pemekaran wilayah itu belasan tahun lalu.
Namun klaim kepemilikan pulau serta wilayah perairan Pulau Tujuh oleh pemohon tidak digubris saksi yang berujung pengambilan secara paksa mesin kompresor, selang, regulator, beberapa ekor ikan hasil tangkapan, serta keramba yang ada di dalam air milik saksi.
"Saat itu saya tidak berada di tempat kejadian perkara, tetapi saat berlangsung aksi pencurian, teman saya juga dianiaya dan diancam, dan barang yang diambil pemohon diletakan di Pulau Tiga," ujarnya.
Saksi juga melihat petugas Ditpolair mendatangi Pulau Tiga dan menyita semua peralatan yang dicuri pemohon dan terakhir ketika mendatangi Kantor Polair dan melihat pemohon sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dia juga mengaku membaca berkas acara pemeriksaan atas diri pemohon yang isinya tentang pencurian dan penganiayaan dan bukannya tentang perampasan kemerdekaan orang lain seperti yang disebut polisi. (MP-4)
Demikianlah Artikel Saksi Tidak Tahu Pemohon Pemilik Pulau Tujuh
Sekianlah artikel Saksi Tidak Tahu Pemohon Pemilik Pulau Tujuh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Saksi Tidak Tahu Pemohon Pemilik Pulau Tujuh dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/saksi-tidak-tahu-pemohon-pemilik-pulau.html