Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
link : Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Baca juga


Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan


BONEPOS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara  meminta Gubernur DKI Jakarta  Basuki T Purnama alias Ahok, untuk ditahan lantaran telah terbukti melakukan penodaan agama.

Vonis Persidangan itu berlangsung, PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017. Majeli Hakim yang diketuai  Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan vonis menyakinkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan.

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan perkara yang menjeratnya. (*)

Sebagimana diberitakan, terdakwa kasus penodaan agama oleh Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.


“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” kata Dwiarso membacakan vonis perkara Ahok.



EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Sekianlah artikel Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/terbukti-menodai-agama-hakim.html

Subscribe to receive free email updates: