Judul : Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
link : Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
BONEPOS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, untuk ditahan lantaran telah terbukti melakukan penodaan agama.
Vonis Persidangan itu berlangsung, PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017. Majeli Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan vonis menyakinkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan perkara yang menjeratnya. (*)
Sebagimana diberitakan, terdakwa kasus penodaan agama oleh Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” kata Dwiarso membacakan vonis perkara Ahok.
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Sekianlah artikel Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/terbukti-menodai-agama-hakim.html