Judul : Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis
link : Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis
Ambon, Malukupost.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, dijatuhi vonis masing-masing satu tahun sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.Ketua Majelis Hakim Tipikor R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan membuka persidangan di di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5) malam, dengan membacakan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap Kadishut Kabupaten Bursel Muhammad Tuasamu selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Selain divonis penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tetapi tidak membayar ganti rugi.
Untuk terdakwa Januaris Rizky Polanunnu selaku PPTK dan Syarief Tuharea yang menjadi bendahara dalam proyek ini juga divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan masing-masing membayar denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, tetapi terbukti melanggar pasal 3 UU Korupsi sebagai dakwaan subsidair.
Yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Hal yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dan jujur, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Rido Sampe, Daniel Sinaga, serta Berthy Tanate yang dalam persidangan sebelumnya yang meminta ketiga terdakwa divonis enam tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Mumahmmad Tuasamu membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan tetapi tidak dituntut membayar uang pengganti.
Terdakwa Januar Rizky Polanunu dan Syarief Tuharea dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa diantaranya Fistos Noya, Beny Tasijawa, dan Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir, sedangkan tim JPU menyatakan banding.
Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2010 mendapatkan kucuran dana senilai Rp2,622 miliar untuk program reboisasi dan pengayaan hutan namun realisasinya pada 2012.
Proyek yang ditangani Thabat Thalib yang bertindak selaku kuasa CV. Agoeng ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar lebih, namun sampai saat ini Thabat Thalib belum ditangkap aparat kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MP-5)
Demikianlah Artikel Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis
Sekianlah artikel Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tiga Terdakwa Korupsi Dana Reboisasi Divonis dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/tiga-terdakwa-korupsi-dana-reboisasi.html