Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan

Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan
link : Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan

Baca juga


Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan

Ambon, Malukupost.com - Kasus penganiayaan ringan yang masuk pasal 351 dan 170 KUH Pidana masih mendominasi penanganan perkara tindak pidana umum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. "Jumlah perkara perdata dan pidana yang masuk PN Ambon sebenarnya masih stagnan setiap tahun sekitar 400-an kasus, dan periode Januari-Agustus 2017 ini sudah ditangani 300-an perkara yang didominasi penganiayaan ringan," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi, di Ambon, Rabu (20/9).
Ambon, Malukupost.com - Kasus penganiayaan ringan yang masuk pasal 351 dan 170 KUH Pidana masih mendominasi penanganan perkara tindak pidana umum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Jumlah perkara perdata dan pidana yang masuk PN Ambon sebenarnya masih stagnan setiap tahun sekitar 400-an kasus, dan periode Januari-Agustus 2017 ini sudah ditangani 300-an perkara yang didominasi penganiayaan ringan," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi, di Ambon, Rabu (20/9).

Dia mengemukakan, sebenarnya perkara ringan seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun proses mediasinya berlangsung di kantor polisi.

Sedangkan kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia hanya dua kasus seperti terjadi di Wayame , kota Ambon dan pelakunya dihukum 14 tahun penjara serta di kabupaten Maluku Tengah (Pulau Seram), di mana pelakunya divonis penjara seumur hidup.

Namun kebanyakan keluarga korban penganiayaan tidak bersedia menempuh cara damai sampai akhirnya berlanjut di polisi, kejaksaan dan berperkara di PN Ambon.

Ada juga masalah pertengkaran dalam rumah tangga yang tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan dan berlanjut ke persidangan.

"Perkara lain yang dominan adalah masalah pengajuan gugatan perceraian karena dari 136 perkara perdata yang masuk, sekitar 50 hingga 70 persen adalah gugat cerai," ujarnya.

Kebanyakan alasan gugatan perceraian yang ditemui majelis hakim dalam persidangan adalah peranan pihak ketiga, bahkan antara penggugat dan tergugat sendiri sama-sama menjalin hubungan dengan pihak ketiga.

Dia menambahkan, dari 300-an perkara yang sementara ditangani PN Ambon bukan saja kategori tindak pidana umum seperti penganaiayaan, pencurian hingga aborsi, tetapi juga ada kasus tindak pidana korupsi dari beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. (MP-7)


Demikianlah Artikel Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan

Sekianlah artikel Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/09/kasus-aniaya-ringan-dominasi-penanganan.html

Subscribe to receive free email updates: