Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi

Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi
link : Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi

Baca juga


Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi

Ambon, Malukupost.com - Tempat persidangan di luar pengadilan atau "zitting plate" yang masuk wilayah Pengadilan Negeri Ambon seperti Namlea, Kabupaten Buru serta Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, maupun Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat sudah bertahun-tahun tidak difungsikan akibat rusak tertimpa pohon. "Kalau zitting plate mau diperbaiki sekarang sudah tidak memungkinkan, sebab aturan dari Mahkamah Agung RI harus dibangun kantor pengadilan yang permanen dengan luas lahan mencapai tiga hektare," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (21/9).
Ambon, Malukupost.com - Tempat persidangan di luar pengadilan atau "zitting plate" yang masuk wilayah Pengadilan Negeri Ambon seperti Namlea, Kabupaten Buru serta Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, maupun Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat sudah bertahun-tahun tidak difungsikan akibat rusak tertimpa pohon.

"Kalau zitting plate mau diperbaiki sekarang sudah tidak memungkinkan, sebab aturan dari Mahkamah Agung RI harus dibangun kantor pengadilan yang permanen dengan luas lahan mencapai tiga hektare," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (21/9).

Sementara "zitting plate" yang ada di Namlea hanya memiliki lahan seluas 150 meter persegi, dan kondisi ini juga tidak berbeda dengan yang ada di Kecamatan Saparua.

Menurut Hery, bila para hakim dari Kantor Pengadilan Negeri Ambon berangkat ke Namlea untuk menyidangkan perkara tindak pidana umum, maka ruangan sidang yang dipakai selama ini adalah gedung kantor Kejaksaan Negeri Namlea.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana umum di Kecamatan Saparua sering dialihkan ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

"Kecuali untuk perkara tindak pidana korupsi di seluruh kabupaten dan kota selalu disidangkan di sini," ujar Hery.

Khusus untuk rencana membangun gedung kantor pengadilan negeri di Namlea, Pemerintah Kabupaten Buru memang telah menghibahkan lahan seluas tga hektare. setelah Kepala Pengadilan Tinggi Ambon bersama Pengadilan Negeri Ambon melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut beberapa waktu lalu.

"Anggaran pembangunan kantornya dari Mahkamah Agung, sedangkan lahan seluas tiga hektare dihibahkan oleh pemerintah kabupaten," katanya. (MP-3)


Demikianlah Artikel Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi

Sekianlah artikel Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga "Zitting Plate" Di Maluku Tidak Berfungsi dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/09/tiga-zitting-plate-di-maluku-tidak.html

Subscribe to receive free email updates: