Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF

Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF
link : Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF

Baca juga


Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF

Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon Brury Nanulaita menyatakan, seluruh bangunan di daerah itu wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Seluruh bangunan tanpa terkecuali harus miliki sertifikat laik fungsi. Saat ini sertifikat tersebut baru diterbitkan untuk bangunan kantor pemerintah, sedangkan milik swasta dan masyarakat belum diterbitkan, katanya di Ambon, Senin (9/10).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon Brury Nanulaita menyatakan, seluruh bangunan di daerah itu wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Seluruh bangunan tanpa terkecuali harus miliki sertifikat laik fungsi. Saat ini sertifikat tersebut baru diterbitkan untuk bangunan kantor pemerintah, sedangkan milik swasta dan masyarakat belum diterbitkan, katanya di Ambon, Senin (9/10).

"Bangunan milik pemerintah, swasta maupun pribadi tanpa terkecuali harus memiliki SLF, saat ini memang baru diterbitkan pada bangunan milik pemerintah, tetapi kedepan akan diterbitkan untuk bangunan swasta maupun pribadi," katanya.

Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) harus melalui kajian, jika memenuhi syarat baru diterbitkan sertifikat.

Sebelum dilakukan kajian, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi seperti kesesuaian data aktual terakhir dengan data dalam dokumen status hak atas tanah.

Kesesuaian data aktual terakhir dengan data IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan, gedung yang semula telah memiliki kepemilikan dokumen IMB.

"Jika syarat administrasi ini telah dilengkapi, maka tim akan mengkaji kembali di lapangan apakah memenuhi syarat atau tidak baru diterbitkannya SLF atas bangunan tersebut," ujarnya.

Brury menjelaskan, gedung Balai Kota Ambon saat ini telah terpasang stiker SLF karena telah memenuhi syarat dan kelayakan sebagai bangunan yang menjamin keamanan.

"Belum seluruh bangunan bisa mendapatkan sertifikat tersebut dengan cepat, karena diperlukan banyak kajian, sehingga bangunan yang ditempati itu benar-benar layak," katanya.

Ia mengakui, terhitung mulai tahun 2018 seluruh bangunan yang akan didirikan di Kota Ambon selain mengantongi IMB juga harus miliki SLF.

SLF diwajibkan demi mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung, baik secara administrasi maupun teknis. Tujuannya adalah setiap bangunan gedung yang dibangun harus sesuai dengan fungsi dan memenuhi keindahan, kesehatan, nyaman dan serasi dengan lingkungan.

"Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang ditertibkan baik secara administrasi maupun teknis, maka setiap daerah kini harus memiliki SLF. Hal ini diwajibkan bagi semua pemilik bangunan di Kota Ambon tanpa terkecuali," katanya. (MP-6)


Demikianlah Artikel Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF

Sekianlah artikel Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/bangunan-di-ambon-wajib-miliki-slf.html

Subscribe to receive free email updates: