Judul : Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya
link : Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya
Foto: (Liputan6.com/Helmi Afandi). KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado. |
"Suratnya ditandatangani besok. Terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara." kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, Sabtu 7 Oktober 2017 di Gedung KPK.
Sudiwardono, dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus suap dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Suap itu diduga terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
Surat pemberhentian kepada Sudiwardono, disebutkan Sunarto telah dikeluarkan. Hanya saja, surat tersebut baru bisa ditandatangani pada Senin, 9 Oktober 2017 karena hari ini tak ada aktivitas kantor.
Sunarto mengatakan, Nantinya Sudiwardono hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya sebesar 50 persen atau sekitar Rp 2,6 juta.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya
Sekianlah artikel Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/ketua-pengadilan-tinggi-manado.html