Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya
link : Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya

Baca juga


Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan
Foto: (Liputan6.com/Helmi Afandi). KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
BONEPOS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono yang kini menjadi tersangka kasus suap pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 6 Oktober 2017 malam lalu, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya.

"Suratnya ditandatangani besok. Terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara." kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, Sabtu 7 Oktober 2017 di Gedung KPK.

Sudiwardono, dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus suap dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Suap itu diduga terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.

Surat pemberhentian kepada Sudiwardono, disebutkan Sunarto telah dikeluarkan. Hanya saja, surat tersebut baru bisa ditandatangani pada Senin, 9 Oktober 2017 karena hari ini tak ada aktivitas kantor.

Sunarto mengatakan, Nantinya Sudiwardono hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya sebesar 50 persen atau sekitar Rp 2,6 juta.

Penulis   : Ilham Iskandar
Editor     : Jumardi Ramling


Demikianlah Artikel Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya

Sekianlah artikel Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/ketua-pengadilan-tinggi-manado.html

Subscribe to receive free email updates: