Judul : KPU Sinjai Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan
link : KPU Sinjai Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan
KPU Sinjai Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan
BONEPOS.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Calon Perseorangan (Independen) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2018, Sabtu 7 Oktober 2017.
Sosialisasi ini dipandu oleh anggota KPU Sinjai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad Naim ini berlangsung di kantor KPUD Sinjai, Jalan Bhayangkara, Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam sosialisasi tersebut, Naim menjelaskan, tata cara pencalonan untuk bakal calon perseorangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2017.
"Berdasarkan pasal 14 PKPU nomor 3, dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dilampiri foto copy KTP elektronik, atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Naim.
Selain itu, lanjut Naim, bahwa pihaknya juga akan menjelaskan secara mendetail tentang tata cara dan teknis pendaftaran bagi bakal calon yang maju di jalur perseorangan.
Sementara itu, Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal mendambahkan, pihaknya selaku penyelenggara pemilu senantiasa membuka ruang bagi bakal calon yang akan berkonsultasi mengenai syarat calon perseorangan di Pilkada Sinjai.
"Kami tetap membuka ruang untuk berkonsultasi, jika memenuhi syarat kenapa tidak. Karena setiap warga Negar berhak," tegasnya.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel KPU Sinjai Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan
Sekianlah artikel KPU Sinjai Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Sinjai Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Perseorangan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/kpu-sinjai-sosialisasi-tata-cara.html