KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik

KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik
link : KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik

Baca juga


KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik

KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik

BONEPOS.COM, SINJAI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran partai politik untuk peserta Pemilu pada tahun 2019 di aula pertemuan RM Nikmat, Senin 2 Oktober 2017

Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini diantaranya, ketua dan sekertaris KPUD Sinjai, serta 16 pengurus atau perwakilan partai politik.

Pada sosialisasi tata cara pendaftaran partai politik tersebut, telah dibahas tentang beberapa hal, diantaranya adalah jadwal atau tanggal dan pendaftaran serta verifikasi partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten dan Kota.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU sinjai Muhammad Arsal Arifin bahwa untuk pendaftaran partai politik, tidak dilakukan di tingkat kabupaten tetapi di KPU pusat. Dan partai politik yang baru tetap melakukan pendaftaran melalui verifikasi secara faktual.

"Untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2019, tidak lagi melakukan pendaftaran di tingkat kabupaten. Namun, pendaftarannya melalui KPU RI di pusat. Mengenai partai politik yang baru, tentu akan tetap melakukan pendaftaran serta melalui verifikasi faktual. Dan untuk partai politik yang sudah lama tidak lagi melalui verifikasi faktual namun tetap melakukan pendaftaran di KPU RI pusat melalui DPP," Kata Muhammad Arsal.

Selain itu, Ridwan selaku Devisi hukum Komisi Pemilihan Umum KPU sinjai menjelaskan bahwa untuk mengetahui susunan pengurus keanggotaan partai, semua partai politik peserta Pemilu tahun 2019 harus mendaftar ulang.

"Dengan adanya Sipol atau Sistim Informasi Partai Politik ini, kita akan mengetahui susunan pengurus keanggotaan partai politik tersebut. Jadi ini bukanlah suatu penekanan bagi partai politik, melainkan ini bagian dari penataan partai," Jelas Ridwan.

Lebih jauh Ridwan menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa salah satu tugas KPU tingkat kabupaten dan kota adalah menerima salinan Kartu Tanda Anggota partai politik dan salinan KTP elektronik serta surat keterangan yang disampaikan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten dan kota.

"Itulah salah satu tugas KPU kabupaten dan kota. Selain itu kami pihak KPU tidak akan menerima berkas partai politik apabila persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik masih ada yang tidak lengkap," Ungkap Ridwan.

Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Andi



Demikianlah Artikel KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik

Sekianlah artikel KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPUD Sinjai Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/kpud-sinjai-gelar-sosialisasi-tata-cara.html

Subscribe to receive free email updates: