Judul : Pendaftaran Partai di KPU Soppeng: Berkas PBB Diterima, Perindo Dikembalikan
link : Pendaftaran Partai di KPU Soppeng: Berkas PBB Diterima, Perindo Dikembalikan
Pendaftaran Partai di KPU Soppeng: Berkas PBB Diterima, Perindo Dikembalikan
Ketua DPD PBB menyerahkan berkas pendaftaran kepada Tim Help Desk KPU soppeng, Senin 9 Oktober 2017. |
Sebagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam PKPU no 7 tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari UU Pemilu tahun 2017 tentang pemilu, maka PBB dianggap memenuhi persyaratan karena membawa salinan foto copy KTA dan salinan foto copy KTP elektronik yang jumlahnya sama pada sipol milik KPU sebanyak 325.
"PBB telah memenuhi syarat minimal keanggotaan parpol di kabupaten soppeng yakni 249. Berkas tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi selama 30 hari pada masa pemeriksaan admnistrasi, atau setelah melewati batas pendaftaran tgl 16 oktober 2017." Jelas Abd Rasyid.
Diketahui, PBB melakukan pendaftaran 3 jam setelah Partai Perindo membawa berkas, namun oleh karena pihak Perindo belum melampirkan salinan fotokopi KTA dan KTP Elektronik, sehingga tim Help Desk KPU mengembalikan berkasnya untuk diperbaiki.
Penulis : Nur Alam Abra
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel Pendaftaran Partai di KPU Soppeng: Berkas PBB Diterima, Perindo Dikembalikan
Sekianlah artikel Pendaftaran Partai di KPU Soppeng: Berkas PBB Diterima, Perindo Dikembalikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pendaftaran Partai di KPU Soppeng: Berkas PBB Diterima, Perindo Dikembalikan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/pendaftaran-partai-di-kpu-soppeng.html