Judul : Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Di Maluku Melebihi Kuota
link : Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Di Maluku Melebihi Kuota
Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Di Maluku Melebihi Kuota
Ambon, Malukupost.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku mengakui program renovasi rumah penduduk tidak layak huni yang sementara ditangani sudah melebihi kuota yang dijatahkan pemerintah."Kuota rumah yang direnovasi untuk Provinsi Maluku di sembilan kabupaten dan kota hanya 3.000 unit, tetapi sesuai hasil survei dan verifikasi yang dilakukan di lapangan ternyata naik menjadi 3. 300-an rumah," kata Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Selasa (10/10).
Sembilan daerah yang mendapat jatah renovasi rumah tidak layak huni dari pemerintah diantaranya Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Buru, Buru Selatan, serta Kabupaten Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur.
Dari 14 indikator atau aspek penentuan orang miskin yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sepuluh indikator diantaranya berkaitan dengan masalah perumahan.
Menurut dia, Maluku mendapat jatah 3.000 unit untuk tahun 2017 yang tersebar di sembilan kabupaten serta kota dengan anggaran renovasi rata-rata Rp15 juta tetapi hasil survei di lapangan tergantung kerusakannya sehingga jumlah rumah yang direnovasi mengalami kenaikan.
"Karena rumah-rumah yang tidak layak huni ini kita renovasi berdasarkan kerusakan sehingga ada kenaikan menjadi 3.300 dengan anggaran Rp15 juta rata-rata," ujarnya.
Pendataan rumah tidak layak huni milik warga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dari masing- masing kabupaten/kota sehingga tepat sasaran dan bermanfaat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dikatakan, program renovasi rumah yang sementara dilakukan saat ini terbagi dalam dua tahap secara keseluruhan dan penganggarannya telah mencapai lebih dari 87 persen, sementara pola penanganannya di lapangan dilakukan secara bersama-sama dengan memberdayakan masyarakat untuk mengerjakannya, dan pihak dinas hanya sebagai fasilitator.
"Sampai Oktober 2017, proses pengerjaan renovasi rumah tidak layak huni sudah memasuki tahap kedua dan diharapkan dalam akhir tahun ini semuanya sudah rampung," ujar Kasrul Selang.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi keluarga atau masyarakat kurang mampu. (MP-3)
Demikianlah Artikel Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Di Maluku Melebihi Kuota
Sekianlah artikel Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Di Maluku Melebihi Kuota kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Di Maluku Melebihi Kuota dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/renovasi-rumah-tidak-layak-huni-di.html