Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja

Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja
link : Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja

Baca juga


Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan hukuman tiga tahun penjara terhadap Rahman Rifai Salamun (32) karena terbukti memiliki delapan paket ganja kering. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Jenny Tulak dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (20/2).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan hukuman tiga tahun penjara terhadap Rahman Rifai Salamun (32) karena terbukti memiliki delapan paket ganja kering.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Jenny Tulak dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (20/2).

Tardakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan, dan majelis hakim juga memerintahkan yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta obat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum perhan dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Junet Pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan karena melanggar pasal 111 ayat (1) UU narkotika.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupaun JPU menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyampaikan sikap.

Rahman Rifai Salamun awalnya diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Ambon di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Sabtu, (5/8) 2017 lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah informan polisi melaporkan kalau terdakwa memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja kering dan akan melayani permintaan informen tersebut untuk membeli lima paket ganja. (MP-5)


Demikianlah Artikel Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja

Sekianlah artikel Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Penjarakan Pemilik Delapan Paket Ganja dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/02/hakim-penjarakan-pemilik-delapan-paket.html

Subscribe to receive free email updates: