Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa

Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa
link : Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa

Baca juga


Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa

Ambon, Malukupost.com - Kepala desa (Kades) di provinsi Maluku khususnya Kota Ambon tidak boleh takut melaporkan pendamping desa yang tidak melaksanakan tugas, kata Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi. "Tugas pendamping desa cukup banyak secara umum bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, tetapi jika dalam pelaksanaan tugas tidak maksimal kepala desa tidak boleh takut untuk melaporkan ke BPK maupun ke Kemendes," katanya di Ambon, Jumat (23/2).
Ambon, Malukupost.com - Kepala desa (Kades) di provinsi Maluku khususnya Kota Ambon tidak boleh takut melaporkan pendamping desa yang tidak melaksanakan tugas, kata Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi.

"Tugas pendamping desa cukup banyak secara umum bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, tetapi jika dalam pelaksanaan tugas tidak maksimal kepala desa tidak boleh takut untuk melaporkan ke BPK maupun ke Kemendes," katanya di Ambon, Jumat (23/2).

Ia menyatakan desa adalah tiang pembangunan ekonomi negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya.

Pendamping desa dibagi dalam tiga kategori yaitu tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan atau pihak ketiga.

Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten) dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi) dengan tugas masing-masing.

"Tugas mereka adalah memberikan pencerahan kepada kepala desa terkait program yang akan dilakukan di desa. Mereka digaji oleh negara sehingga wajib melaksanakan tugas dengan baik yakni datang ke desa untuk bekerja bersama perangkat desa," ujarnya.

Selain itu, pendamping desa juga bertugas mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Tupoksi mereka sudah jelas bekerja untuk desa, bukan menakut-nakuti kades atau perangkat desa karena mereka memiliki informasi atau program kerja," tandasnya.

Achsanul mengakui temuan BPK terhadap kinerja pendamping desa di antaranya banyak yang tidak menguasai tugas dan merupakan kerabat kepala desa.

"Kita berharap pendamping desa di Maluku khususnya Kota Ambon tidak ada yang seperti itu. Kita minta para pendamping dapat bekerja dengan baik sehingga program di desa dapat berjalan dengan baik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya. (MP-2)


Demikianlah Artikel Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa

Sekianlah artikel Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kades Diminta Tidak Takut Laporkan Pendamping Desa dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/02/kades-diminta-tidak-takut-laporkan.html

Subscribe to receive free email updates: