Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018

Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018 - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018
link : Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018

Baca juga


Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon fokus mengawasi penggunaan anggaran Dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018. "Tahun 2018 kita fokus membenahi laporan pertanggungjawaban dan pemanfaatan dana desa dan ADD,serta mengawal pemanfaatannya," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (14/2). Dikatakannya, dana desa dan ADD merupakan program prioritas yang harus dikawal oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (P3AMD).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon fokus mengawasi penggunaan anggaran Dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018.

"Tahun 2018 kita fokus membenahi laporan pertanggungjawaban dan pemanfaatan dana desa dan ADD,serta mengawal pemanfaatannya," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (14/2).

Dikatakannya, dana desa dan ADD merupakan program prioritas yang harus dikawal oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (P3AMD).

"Dana desa dan ADD harus dikawal karena ini menjadi prioritas, karena terkait kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya.

Richard menjelaskan, proses pencairan dana desa dari pemerintah pusat dilakukan dalam dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.

"Syaratnya juga jelas jika desa yang akan menerima anggaran tahap dua maka persyaratan administrasi pada pencairan tahap pertama wajib dilengkapi dulu baru dilakukan pencairan tahap kedua," ujarnya.

Ia mengakui, Ambon merupakan satu dari dua kota di Indonesia yang gagal menyerap anggaran dana desa tahun 2017 sebesar 40 persen dari pemerintah pusat.

Tahun 2017 anggaran dana desa dari pemerintah pusat tidak dapat diterima 100 persen karena ada sejumlah desa dan negeri di Ambon yang bermasalah dengan persyaratan administrasi.

"Dinas P3AMD telah berupaya agar pencairan dana desa Kota Ambon mencapai 100 persen, tetapi batas pencairan berakhir pada 31 Desember 2017," tandasnya.

Menyikapi hal itu Wali Kota Richard, mengimbau kepala desa dan raja di kota Ambon untuk memanfaatkan dana desa maupun ADD dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

"Penyerapan dana desa tahun 2017 Kota Ambon dan Merauke menjadi masalah nasional. Masalah ini juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo, karena itu masalah ini harus menjadi perhatian bersama di tahun ini," kata Richard. (MP-4)


Demikianlah Artikel Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018

Sekianlah artikel Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Ambon Awasi Penggunaan Dana Desa 2018 dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/02/pemkot-ambon-awasi-penggunaan-dana-desa.html

Subscribe to receive free email updates: