Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri

Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri
link : Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri

Baca juga


Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Samsul Ramelan, terdakwa pembuat catatan palsu kematian istrinya agar dapat dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama dengan istri kedua. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 279 dan pasal 263 KUH Pidana tentang perzinahan sehingga menghukum terdakwa selama empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan di Ambon, Kamis (22/3).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Samsul Ramelan, terdakwa pembuat catatan palsu kematian istrinya agar dapat dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama dengan istri kedua.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 279 dan pasal 263 KUH Pidana tentang perzinahan sehingga menghukum terdakwa selama empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan di Ambon, Kamis (22/3).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena memalsukan surat kematian istri sahnya Wa Ratna serta menelantarkan tiga anaknya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima bulan penjara.

Namun putusan majelis hakim akhirnya diterima JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Abdusyukur Kaliki.

Samsul Ramelan awalnya membuat surat keterangan palsu yang menerangkan istri sahnya Wa Ratna telah meninggal dunia pada tahun 2015 di Baubau (Sultra) lalu dimakamkan di kota tersebut.

Terdakwa juga membuat surat keterangan tahlilan 40 hari kematian istrinya sehingga meyakinkan pihak KUA di Ambon dan menyetujui rencana pernikahannya dengan istri kedua serta menerbitkan buku nikah secara sah.

Selanjutnya yang bersangkutan berangkat dengan istri barunya di Kabupaten Kepulauan Aru dan menetap di sana hingga mendapatkan seorang anak. Namun keberadaannya diketahuhi istri pertama dan melaporkan terdakwa ke Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Ketika berlangsung proses pemberkasan di Polres Ambon, terdakwa masih tetap pada keterangannya kalau istri pertama sudah meninggal dunia sejak tahun 2015.

Namun saat Wa Ratna tiba di Mapolres, terdakwa tidak bisa berkutik dan langsung mengaku telah berbuat kesalahan di hadapan polisi. (MP-4)


Demikianlah Artikel Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri

Sekianlah artikel Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Penjarakan Pembuat Catatan Palsu Kematian Istri dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/03/hakim-penjarakan-pembuat-catatan-palsu.html

Subscribe to receive free email updates: