Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan

Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan
link : Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan

Baca juga


Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan

Ambon, Malukupost.com - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperndag) Provinsi Maluku menyatakan, para pedagang BBM jenis premium eceran yang berjualan di pingiran jalan maupun kios - kios harus ditertibkan karena botol bukan merupakan alat pengukur standar. "Saya tidak bermaksud penertiban ini merupakan pelarangan untuk para pedagang premium eceran berjualan, tetapi satuan pengukurannya harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselanno, dikonfirmasi, Kamis (1/3).
Ambon, Malukupost.com - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperndag) Provinsi Maluku menyatakan, para pedagang BBM jenis premium eceran yang berjualan di pingiran jalan maupun kios - kios harus ditertibkan karena botol bukan merupakan alat pengukur standar.

"Saya tidak bermaksud penertiban ini merupakan pelarangan untuk para pedagang premium eceran berjualan, tetapi satuan pengukurannya harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselanno, dikonfirmasi, Kamis (1/3).

Penertiban ini berlandaskan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan kewenangan terkait dengan meterologi itu sudah diserahkan ke kabupaten/kota.

Disperindag seperti Kota Ambon juga sudah memiliki UPTD Meterologi untuk tera timbangan.

Karena itu, perlu dicek apakah penjualan jenis BBM eceran itu, diukur dengan takaran yang mana.

"Pastinya, kalau botol aqua bukan alat pengukur, sehingga harus ditertibkan agar masyarakat tidak dirugikan," kata Elvis.

Dia mengemukakan, penjualan BBM jenis premium dan pertalite telah diukur ketika membeli pada SPBU yang ada.

Hanya saja, jika dibeli menggunakan botol pada pedagang pengecer, maka tidak diketahui volumenya apakah sesuai dengan takaran atau tidak.

"Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Ambon untuk menertibkan sehingga masyarakat tidak meresahkan volumen premium atau pertelite yang dijual para pedagang eceran," tandas Elvis.

Berdasarkan pantauan, BBM jenis premium dijual para pedagang eceran bervariasi Rp10.000/ liter, sedangkan di SPBU Rp6.800/liter. (MP-5)


Demikianlah Artikel Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan

Sekianlah artikel Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/03/pedagang-premium-eceran-perlu.html

Subscribe to receive free email updates: