Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara

Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara
link : Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara

Baca juga


Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara

Ambon, Malukupost.com - Ismail Sangaji, terdakwa pemilik 230 Kg pasir cinnabar tanpa disertai izin resmi dari pemerintah diganjar 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (22/3).
Ambon, Malukupost.com - Ismail Sangaji, terdakwa pemilik 230 Kg pasir cinnabar tanpa disertai izin resmi dari pemerintah diganjar 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (22/3).

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak memiliki izin resmi untuk melakukan usaha pembelian atau pengumpulan dan pengiriman cinnabar ke luar daerah.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan jujur, memiliki tanggungan keluarga serta belum perah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Evie Hattu yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdulbasir Rumagia menyatakan menerima, namun JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (MP-3)


Demikianlah Artikel Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara

Sekianlah artikel Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilik 320 Kg Cinnabar Divonis 1,5 Tahun penjara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/03/pemilik-320-kg-cinnabar-divonis-15.html

Subscribe to receive free email updates: