Pemkot Ambon Luncurkan JDIH

Pemkot Ambon Luncurkan JDIH - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Ambon Luncurkan JDIH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Ambon Luncurkan JDIH
link : Pemkot Ambon Luncurkan JDIH

Baca juga


Pemkot Ambon Luncurkan JDIH

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta melakukan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Hukum (siskum). Peluncuran JDIH merupakan upaya penyebarluasan produk hukum kota Ambon melalui sarana teknologi informasi, kata Asisten I Setda Kota Ambon, Mintje Tupamahu, Selasa (6/3). Ia mengatakan, Pemkot Ambon turut serta mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagai sarana sistem informasi Peraturan Perundang-Undangan yang berbasis internet, sesuai dengan tuntutan keterbukaan informasi publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi publik.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta melakukan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Hukum (siskum).

Peluncuran JDIH merupakan upaya penyebarluasan produk hukum kota Ambon melalui sarana teknologi informasi, kata Asisten I Setda Kota Ambon, Mintje Tupamahu, Selasa (6/3).

Ia mengatakan, Pemkot Ambon turut serta mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagai sarana sistem informasi Peraturan Perundang-Undangan yang berbasis internet, sesuai dengan tuntutan keterbukaan informasi publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi publik.

Dalam era reformasi, upaya perwujudan sistem hukum nasional terus dilanjutkan yang mencakup pembangunan substansi hukum tertulis maupun tdak tertulis, penyempurnaan struktur hukum lebih efektif, serta pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi, guna mendukung sistem hukum nasional.

Perwujudan sistem hukum nasional dilakukan melalui pembaharuan materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang tidak terlepas dari sejarah pembangunan hukum masa lalu.

"Sejarah masa lalu dan perkembangannya dapat diketahui dari dokumentasi yang tersedia, karena itu dokumentasi menjadi sangat penting untuk dibahas pengelolaan yang dilembagakan dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional," ujarnya.

Jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah sistem pendayagunaan bersama Peraturan Perundang-Undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya, secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.

Selain itu, merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

JDIH, lanjutnya, selalu melakukan "updating content" agar maksimal memberikan informasi hukum secara gratis, kepada semua kalangan masyarakat dengan akses khusus bagi semua anggota jaringan.

Saran positif dari masyarakat tetap dibuka menuju masyarakat sadar hukum di kota Ambon, semoga JDIH kota Ambon tetap eksis dan berfungsi secara maksimal, dan mampu memberikan kontribusi informasi hukum secara nasional.

"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum dapat memberikan sumbangsih berupa informasi mengenai perundang-undangan, baik tingkat pusat maupun daerah, sehingga tercipta wahana komunikasi antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dan masyarakat," tandas Mintje. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pemkot Ambon Luncurkan JDIH

Sekianlah artikel Pemkot Ambon Luncurkan JDIH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Ambon Luncurkan JDIH dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/03/pemkot-ambon-luncurkan-jdih.html

Subscribe to receive free email updates: