Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN

Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN
link : Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN

Baca juga


Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku akan memberlakukan pengisian laporan kerja tahunan dalam sistem elektronik kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 April 2018. "Jadi masing-masing ASN harus ada laporan kinerja tahunan yang dipantau atasannya setiap bulan melalui sistem elektronik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy, di Ambon, Jumat (9/3).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku akan memberlakukan pengisian laporan kerja tahunan dalam sistem elektronik kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 April 2018.

"Jadi masing-masing ASN harus ada laporan kinerja tahunan yang dipantau atasannya setiap bulan melalui sistem elektronik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy, di Ambon, Jumat (9/3).

Sistem ini mewajibkan setiap ASN saat masuk kantor harus memasukkan data berupa apa yang dikerjakan hari ini.

"Penilaian ini berpengaruh kepada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun proses pengusulan kenaikan golongan," ujar Femmy.

Karena itu, BKD Pemprov Maluku sedang melatih sejumlah ASN untuk menjadi admin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Penerapannya hendaknya memperlancar setiap pemimpin OPD memantau kinerja stafnya secara objektif dan transparan," kata Femmy.

Dia mengemukakan, setiap ASN pada tanggal 1-3 bulan berjalan diberikan kesempatan untuk memperbaiki lapiran kinerja.

Selanjutnya, pada tanggal 4 sistemnya kembali dikunci untuk penilaian pada tanggal 5-8 oleh masing-masing pemimpin OPD.

Prosesnya setelah penilaian selesai, maka sistem kembali akan dikunci dan dilakukan verifikasi sehingga dapat menentukan apakah ASN itu pantas mendapatkan TKD atau tidak.

"Pastinya bila kinerja ASN baik berarti tidak bermasalah untuk proses pencairan TKD maupun kenaikan golongan, makanya diharapkan penerapannya sistem elektronik ini ditaati," tandas Femmy. (MP-5)


Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN

Sekianlah artikel Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/03/pemprov-maluku-berlakukan-sistem.html

Subscribe to receive free email updates: