Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara
link : Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Baca juga


Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Dave Sarimanela, terdakwa penyebar foto bugil pacarnya di media sosial pada akhir tahun 2017, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Majelis hakim yang diketuai Rony Felix Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan di Ambon, Senin (24/9), menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ambon, Malukupost.com - Dave Sarimanela, terdakwa penyebar foto bugil pacarnya di media sosial pada akhir tahun 2017, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis hakim yang diketuai Rony Felix Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan di Ambon, Senin (24/9), menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, karena perbuatannya telah membuat korban dan keluarganya malu dan trauma serta meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, masih berusia muda, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Heluth.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dino Huliselan, menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan bahwa keputusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Awalnya terdakwa mengajak saksi korban yang saat itu merupakan pacarnya ke rumah di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa ternyata mengambil gambar atau foto pacarnya yang dalam keadaan bugil, lalu belakangan pada tanggal 28 Desember 2017 memposting" gambar pacarnya di akun media sosial. (MP-2)


Demikianlah Artikel Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/09/penyebar-foto-bugil-dihukum-2-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: