BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam

BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam
link : BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam

Baca juga


BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam

Ambon, Malukupost.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat untuk tidak menolak uang logam sebagai alat transaksi pecahan kecil di wilayah NKRI. Uang rupiah baik dalam bentuk kertas maupun logam adalah satu-satunya mata uang Republik Indonesia yang sah untuk bertransaksi di wilayah NKRI, kata Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku Bambang Pramasudi di Ambon, Selasa (9/10).
Ambon, Malukupost.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat untuk tidak menolak uang logam sebagai alat transaksi pecahan kecil di wilayah NKRI.

Uang rupiah baik dalam bentuk kertas maupun logam adalah satu-satunya mata uang Republik Indonesia yang sah untuk bertransaksi di wilayah NKRI, kata Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku Bambang Pramasudi di Ambon, Selasa (9/10).

Penegasan itu dikemukakannya karena akhir-akhir ini sebagian masyarakat Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak menggunakan lagi uang logam terutama pecahan kecil mulai dari Rp100, Rp200 sampai dengan Rp500.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Mata Uang Tahun 2011, mereka yang menolak uang rupiah untuk bertransaksi dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

Menurut Bambang, BI Maluku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Aru untuk menempelkan stiker di angkot, toko-toko kecil atau kios untuk mengingatkan bahwa bagi yang tidak mau menerima uang kecil untuk bertransaksi, ada sanksi denda uang senilai Rp200 juta atau kurungan badan selama satu tahun.

"Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi di beberapa daerah tersebut, sebab masyarakat harus akui bahwa uang rupiah adalah alat transaksi yang sah di Indonesia termasuk uang logam, karena itu masyarakat di Maluku bisa menerima uang logam ini sebagai alat transaksi yang sah," ujarnya. (MP-4)


Demikianlah Artikel BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam

Sekianlah artikel BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BI Maluku Ingatkan Masyarakat Jangan Tolak Uang Logam dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/10/bi-maluku-ingatkan-masyarakat-jangan.html

Subscribe to receive free email updates: