Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun
link : Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

Baca juga


Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Frangklin Latupeirissa (29), terdakwa yang kedapatan membawa dua paket ganja dan diringkus polisi pada 25 April 2018, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ester Wattimury. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata JPU di Ambon, Kamis (4/10).
Ambon, Malukupost.com - Frangklin Latupeirissa (29), terdakwa yang kedapatan membawa dua paket ganja dan diringkus polisi pada 25 April 2018, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ester Wattimury.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata JPU di Ambon, Kamis (4/10).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hery Setyobudi dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika serta obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, masuh berusia muda, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Frangklin awalnya ditangkap saat sedang mengisi minyak di SPBU Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) saksi Fikri Firmansyah dan beberapa rekannya.

Dilakukannya penangkapan terdakwa setelah polisi menerima informasi bahwa seseorang sedang membawa narkotika golongan satu jenis tumbuhan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ambon.

Polisi yang menerima informasi tentang ciri-ciri korban bersama rekannya yang membawa sepeda motor langsung dihampiri di lokasi SPBU dan ketika ditanyakan, terdakwa langsung mengeluarkan dua paket ganja yang diselipkan dalam lipatan topi yang sementara dikenakan.

Ketika para saksi sedang fokus memeriksa terdakwa di SPBU, rekannya yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakw, Marcel Hehanussa atas tuntutan jaksa. (MP-5)


Demikianlah Artikel Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

Sekianlah artikel Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/10/pembawa-dua-paket-ganja-dituntut-lima.html

Subscribe to receive free email updates: